Pada kesempatan itu, Muhyiddin mengutarakan bahwa atlet juga memiliki hak yang sama dengan para pekerja dalam hal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena profesi atlet olahraga sebagian besarnya memiliki risiko saat bertanding atau pun pada saat latihan.
“Profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar. Untuk itu, mengikutsertakan mereka (atlet) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang tepat,” tambahnya.
Khusus di KONI Kaltim sendiri jelas Muhyiddin para atletnya sudah mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak dimulainya TC Mandiri PON XXI 2024 Aceh-Sumut pada Desember 2021. Bahkan, ada sebanyak 314 atlet yang akan dilindungi program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan Rakerprov KONI Kaltim yang dirangkai pencanangan pelaksanaan Porprov di Berau 2022 dan TC Mandiri PON XXI 2024 Aceh-Sumut ini, Gubernur Kaltim, Isran Noor ketika membuka Rakerprov KONI Kaltim 2021 menyerahkan secara simbolis 2 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Muhammad Aliansyah yang merupakan atlet cabor gulat yang meraih empat medali emas pada PON XX Papua 2021 dan Jainuddin, pelatih cabor anggar.
Sebagai tambahan informasi, KONI Kaltim juga telah mendaftarkan 576 orang terdiri dari atlet, pelatih dan official yang bertanding di ajang PON XX Papua 2021 pada program BPJS Ketenagakerjaan yang kerja samanya telah berakhir pada Oktober lalu. KONI Kaltim pun kembali secara bertahap mendaftarkan atlet dan pelatihnya per Desember 2021 untuk TC Mandiri PON XXI 2024 Aceh-Sumut.
“Segala upaya kami lakukan untuk dapat memberikan kemudahan akses kepada peserta dan calon peserta agar mudah mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan membangun kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dan memastikan seluruh pekerja termasuk atlet di Indonesia mendapatkan hak perlindungannya,” tutup Muhyiddin. (adv)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor: Maruly Z/korankaltim.com