Kantor Imigrasi Balikpapan Sediakan Layanan Permohonan Izin Tinggal secara Online
1 menit baca551 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pembatasan aktifitas layanan tatap muka khususnya permohonan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk itu Kanim Balikpapan menyediakan layanan permohonan izin tinggal secara online, yang dapat dimanfaatkan oleh WNA di wilayah kerja Kanim Balikpapan yang meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Adapun layanan online tersebut juga berdasarkan surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR-01.01-0176 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Selama Pelaksanaan Pengembangan Aplikasi Izin Tinggal Online (IT Online).










