Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres tersebut.
Dirinya menyampaikan, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non - ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” terang Anggoro.
Teten Masduki menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira jaminan sosial ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.
Teten menambahkan, saat ini ada tiga klaster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus di 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. “Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dirinya menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor koperasi dan UKM itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Ditemui pada kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Samarinda, Muhyiddin Dj menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama dengan Kemenkop UKM ini. Mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengurangi resiko sosial ekonomi yang dialami pekerja selama bekerja.
“Semoga dengan adanya kerja sama dan dukungan dari Kemenkop UKM ini kita bisa bersinergi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami juga dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda siap bersinergi dengan jajaran Kemenkop UKM yang ada di Kota Samarinda,” tutup Muhyiddin. ( Adv)
Sumber : Rilis BPJAMSOSTEK
Editor : Maruly/korankaltim.com