Praktek Korupsi Hambat Investasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi, UU Cipta Kerja Solusinya
1 menit baca173 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Laju investasi di Indonesia termasuk pembukaan lapangan kerja hingga pertumbuhan ekonomi dipastikan terhambat kalau praktek dan tindakan korupsi masih ada di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Upaya pencegahan korupsi penting karena praktek korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," kata Airlangga dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2021, secara virtual, Selasa (13/4/2021) hari ini.
Karena itu Airlangga menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah untuk mencegah potensi tindakan korupsi tersebut.
UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan transparansi di sektor tata ruang pertanahan, menyederhanakan izin di sektor usaha, serta memberikan kepastian layanan dalam investasi.
Selain itu bisa memudahkan UMKM untuk berusaha serta meningkatkan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
"Undang-Undang Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel," papar Airlangga.
Dipastikannya, pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi baik berupa instruksi, arahan maupun peraturan perundang-undangan.
Selain itu pula akan ada perbaikan tata kelola pemerintahan serta pembenahan proses pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan termasuk penyelamatan uang negara dan aset negara.
Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menjadi langkah penting untuk memberikan acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini," tutup Airlangga. (*/kk)
Editor: Aspian Nur










