Hasil rekomendasi ini yang terintegrasi dari tes kesehatan di rumah sakit hingga hasil dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
"Jadi kami tunggu rekomendasi dari tim kesehatan aja, untuk bisa ditindaklanjuti," kata Firman kepada korankaltim.com, Kamis (10/9/2020).
Firman memaparkan, pada dasarnya tersapat dua syarat dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah. Pertama syarat pencalonan yaitu antara lain seperti dukungan partai politik, dan kedua ialah syarat calon. "Nah, pemeriksaan kesehatan ini bagian dari syarat calon," sambungnya.
Apabila hasil rekomendasi dari pemeriksaan kesehatan ini tidak memenuhi syarat, maka tidak akan lolos dalam hal syarat calonnya. Berdasarkan tahapan yang ada, rekomendasi dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut harus sudah disampaikan kepada KPU pada Sabtu (12/9/2020) mendatang. "Sehingga kita tunggu dulu rekomendasi dari tim kesehatannya," ungkap Firman. (Adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi