Petahana Maju di Pilkada Harus Cuti, Anggota Dewan Harus Mundur
1 menit baca360 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Petahana yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengajukan cuti kerja, sedangkan untuk anggota DPRD harus mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat.
Hal ini menurutnya sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu petahana harus cuti.
Cuti yang dimaksudnya ini, dalam artian selama masa tahapan kampanye, yaitu sejak (26/9/2020) hingga tiga hari sebelum pemilihan, berarti sampai (6/12/2020) mendatang.
"Jadi cutinya itu selama masa kampanye, bukan pada saat ingin berkampanye saja," kata Firman kepada Korankaltim.com, Senin (24/8/2020).
Sementara untuk anggota DPRD yang ingin mendaftarkan diri, justru harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan, baik itu tingkatan kota, provinsi, maupun RI.
"Jadi kalau Petahana itu cuti, sedangkan anggota DPRD harus mundur," lanjut dia.
Cuti tersebut merupakan bagian dari persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran, sehingga cukup penting dalam proses pendaftaran nanti. "Walaupun surat cutinya nanti masih dalam proses itu tidak apa," ungkapnya.
Diketahui, pada 28 Agustus hingga 3 September telah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, kemudian pendaftaran akan dibuka sejak 4 hingga 6 September, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas, pemeriksan kesehatan, dan pada 23 September telah dapat ditetapkan sebagai calon jika semua syarat telah terpenuhi.
Pada 24 September tahapan pengambilan undian nomor urut, sedangkan 25 September akan menggelar kampanye damai, dan pada 26-nya telah masuk tahapan kampanye hingga 6 Desember. (adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur










