Bawaslu Pastikan Tak Masalah Balon Peserta Pilkada Ajukan Sengketa
1 menit baca149 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin menegaskan setiap masyarakat memiliki hak untuk melakukan permohonan pengajuan sengketa khususnya bagi bakal calon peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Pengajuan sengketa tersebut dilakukan ketika calon peserta merasa dirugikan dari keputusan atau berita acara yang telah disepakati. "Tentu sebagai warga negara berhak untuk melakukan itu, dan kami siap memfasilitasi," kata Muin, Jumat (21/8/2020) tadi.










