Lapor ke Kelurahan Kalau Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Samarinda
1 menit baca426 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda Desember 2020 mendatang tak perlu khawatir, karena cukup berkoordinasi dengan pihak Kelurahan atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan dilayani untuk dimasukan sebagai pemilih pada masa perbaikan.
Komisioner KPU Kota Samarinda Dwi Haryono mengatakan kalau ada masyarakat yang belum terdaftar didalam Formulir Model A KWK (daftar pemilih) dapat melakukan kordinasi dengan pihaknya. “Supaya nanti saat tahapan perbaikan DPS (Daftar Pemilih Sementara) nanti bisa dimasukan sebagai pemilih, selama memenuhi syarat," kata Dwi, Kamis (20/8/2020) tadi.










