Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengaku peningkatan kapasitas dalam hal pengarsipan ini cukup penting karena sebagai upaya kesiapan ketika terjadi sengketa atau perselisihan pada saat pemilihan.
"Ada nanti yang namanya Form C1, jika ada sengketa saat pemilihan, form tersebut dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi," kata Muin kepada korankaltim.com, Jumat (7/8/2020) malam.
Kemudian terkait kapasitas dalam hal media informasi dan jurnalistik, juga sangat dibutuhkan dalam publikasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Panwascam. "Misalnya ketika ada pelanggaran, agar dapat proaktif untuk diviralkan," lanjut dia.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Daini Rahmat menambahkan, peningkatan kapasitas ini bertujuan agar Panwascam lebih melek dengan media sosial secara kelembagaan.
"Karena kalau Panwascam aktif di medsos baik Instagram, Facebook, Youtube, itu akan menjadi pengantar narasi kepada publik bahwa eksistensi pengawas pada pemilihan ini ada," kata Deden, sapaan akrabnya.
Meskipun kondisi pandemi, tambah dia, Bawaslu mencoba meyakinkan publik bahwa tahapan Pilkada ini bisa berjalan sesuai dengan perintah dari undang-undang.
"Makanya Panwascam kami beri latihan jurnalistik agar dapat memberikan publikasi yang baik di medsos," sambung dia.(adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: M.Huldi