Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan untuk memetakan 0 – 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi, oleh karenanya penting untuk mencocokkan dengan peta Pertamina sebab sebagian besar wilayah kerjanya masuk dalam jarak tersebut.
“Jalur pipa, pelabuhan, dan kilang minyak milik Pertamina banyak yang masuk dalam jarak 0 - 12 mil dari garis pantai sehingga perlu ada penyatuan persepsi,” kata Mursidi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Eddy Sunardi Darmawan, Zaenal Haq, Baharuddin Demmu, Suterisno Toha, dan Ferza Agustia. Hadir pula Rusman Ya’qub, dan Ismail, serta GM Pertamina Refeneri V Balikpapan Feriyan.
Penyatuan persepsi bersama tentang zonasi wilayah pesisir yang dijabarkan dalam sebuah produk hukum daerah ini nantinya akan memberikan solusi bagi sejumlah persoalan yang timbul. “Jadi tidak ada lagi saling klaim wilayah. Jelas mana jalur pelayaran, mana jalur nelayan, mana jalur kilang dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya kejelasan zonasi wilayah akan meminimalisir sejumlah persoalan yang acap kali terjadi. Selain itu, efek positif lainnya akan mengundang banyak investor untuk menanamkan investasinya di daerah sehingga akan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, raperda ini merupakan mandatoring dari peraturan perundang-undangan terlebih sudah ada kesepakatan antara KPK dengan kepala daerah seluruh Indonesia agar bisa menyelesaikan raperda ini sebelum akhir tahun.
“Tantangannya Kaltim secara geografis berbeda dengan daerah lain, karena untuk kegiatan di perairan tidak hanya soal nelayan, perkapalan, tetapi juga minyak dan gas sehingga membutuhkan waktu dan kajian yang cukup banyak. Oleh karena itu pansus terus berupaya maksimal agar raperda yang dihasilkan benar-benar maksimal,” pungkasnya. (adv/hms4)