Lindungi Anak Penyalahgunaan Aktivitas Politik
1 menit baca582 kali dibaca

SAMARINDA- Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim M Jafar Haruna mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menghindarkan anak dalam potensi penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, termasuk dalam hal ini kampanye. Kedepan ia juga berharap adanya evaluasi langsung terhadap pelibatan anak dibawah umur khususnya di Kalimantan Timur.
Apalagi aturan terkait hal itu telah ditetapkan dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Selain itu Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.










