“Pada 2 Mei 2018 kami bersurat lagi untuk memohon pelaksanaan kesepakatan bersama pembentukan peraturan daerah yang juga kemudian difasilitasi di ruang Kasi Intelejen pada 18 Mei. Selanjutnya kita sampaikan draft bentuk kerja sama, dan selanjutnya bersurat lagi kepada Kejaksaan perihal pelaksanaan kerja sama dan berkonsultasi kepada kepala kejaksaan tentang MoU pembentukan peraturan daerah Kukar dan sekaligus penandatanganan MoU,” kata mengawali penandatanganan MoU.
Menurut Ridha, berdasar dari rangkaian itulah sejarah kerja sama antar dua lembaga ini akhirnya bisa terjalin dan disahkan dengan dilakukannya penandatanganan MoU secara simbolis oleh Ketua DPRD Kukar Salehuddin dengan Kepala Kejari Kukar Kasmin yang turut disaksikan oleh seluruh kepala seksi yang ada di jajaran Kejari, anggota DPRD Kukar dari berbagai perwakilan alat kelengkapan dewan serta pejabat struktural lingkup Sekretariat DPRD Kukar.
“Adapun dasar pelaksanaan kerja sama ini adalah UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Republik Indonesia kemudian kedua Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 1999, UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 17 Tahun 2014 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup yang menjadi bentuk kerja sama ialah kegiatan pengawalan dan pendampingan kegiatan, memberikan pertimbangan hukum, pengawasan dan saran tindakan hukum lainnya melalui penyelenggaraan produk hukum daerah. “Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilakukan dalam tahun anggaran 2018 dan pada kegiatan konsultasi dan koordinasi,” tegasnya. (adv/hei)