“Tujuan pertemuan ini adalah untuk menjawab banyaknya keluhan dari perusahaan. Dimana perizinan erat kaitannya dengan investasi dan kewenangan tersebut ada di BPMPTSP,” ucap Zain didampingi Anggota Komisi I Jahidin dan Sekretaris Komisi I Jafar Haruna.
Disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan dan Informasi Perizinan Otty EPL yang hadir dalam pertemuan tersebut, bahwa banyak permohonan perizinan pertambangan yang tidak dapat diperpanjang maupun diterbitkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim maupun kabupaten/kota.
Persoalan lainnya adalah banyak izin usaha perdagangan yang digunakan sebagai salah satu syarat, ternyata bermasalah karena tumpang tindih. Namun apalagi permasalahan tumpang tindih lahan terjadi antara dua sektor yang berbeda, misalnya pertambangan dan perkebunan maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan dalam Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara dua pihak yang saling berkepentingan.
“Berbagai persoalan itulah yang menghambat izin pertambangan. Namun apalagi semua persyaratan memenuhi azaz perizinan maka dipastikan izin akan mudah diterbitkan,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Perencanaan dan Deregulasi dan Kepala Seksi Layanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Primer. (adv/hms3)