“Melalui deklarasi gerakan anti hoax ini hendaknya masyarakat bisa lebih paham, tidak mudah terprovokasi berita-berita yang diterima. Harus dibaca dan disimak terlebih dahulu, tidak ikut menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” kata Awang Faroek.
Dilanjutkan Awang, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo bersama Polri dan camat serta lurah di seluruh Kaltim, tidak henti-hentinya menyosialisasikan gerakan anti hoax. Ini penting agar masyarakat sadar dampak negatif dari kemajuan teknologi dengan tanpa sadar bisa penyebarkan berita hoax ataupun ujaran kebencian.
“Gunakan teknologi untuk hal-hal yang bagus. Misal menyampaikan informasi berbagai pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing. Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah terprovokasi berita hoax dan ujaran kebencian,” pesan Awang.
Kepala Diskominfo Kaltim, H Abdullah Sani mengatakan gerakan anti hoax telah dicanangkan sebelumnya oleh Gubernur Kaltim bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda, Ketua DPRD Kaltim serta beberapa pejabat lainnya pada 24 April 2017 lalu di Convention Hall Samarinda. “Terapkan S3. Saring Sebelum di-Sharing,” kata Sani.
Deklarasi gerakan anti hoax dan ujaran kebencian, ditandai dengan pembacaan penolakan hoax yang diikuti oleh seluruh undangan yang hadir dengan mengarahkan tangan terbuka ke depan sebagai penolakan dan anti hoax. (mar/sul/adv)