Saat sidak, diketahui jika bangunan tersebut tidak selesai pembangunannya, dengan anggaran Rp4,5 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi. Hanya saja kontraktor pelaksana tak bisa menyelesaikannya dan anggaran hanya terserap Rp2,5 miliar.
Dikatakan Ketua Komisi III Rustam, sebaiknya pemerintah segera bertindak. Pasalnya ini adalah tanah wakaf seseorang, agar berguna bagi masyarakat. Namun justru terbengkalai.
“Kita akan gelar rapat dengar pendapat, dan akan mengundang Dinas PU, Perkim, juga Dinas Sosial, untuk mencari dimana titik permasalahan ini dan agar bisa diselesaikan,” ujar Rustam, diamini anggota Komisi III lainnya Suhud Haryanto, Sulhan dan Rusli. “Sangat disayangkan bangunan yang dibutuhkan untuk orangtua jompo, dan anak-anak terlantar tidak selesai,” kata Rustam.
Rustam juga menambahkan, jangan karena tidak keluar sepeserpun anggaran dari Pemkot Bontang, sehingga tidak ada kepedulian dari pemerintah.
Sementara itu Sekretaris DPKPP Maksi Dwiyanto menjelaskan, sumber dana pembanguan ini awlanya dari provinsi, sayangnya tahap awal tidak selesai dan tidak ada tindak lanjutnya. Sementara kondisi keuangan Kota Bontang pun sedang defisit.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tavip Nugraha, juga membenarkan jika sebelum-sebelumnya tidak ada anggaran dalam pembangunan ini, karena kondisi defisit.
“Ini bangunan anggaran 2015 dengan dana keuangan dari provinsi, sayangnya tidak selesai putus kontrak, dan yang terserap baru Rp2,2 miliar. Sehingga kontrak kita putus dan black list,” ujar Tavip.
Diakui Tavip, memang mereka ingin melanjutkan pembangunannya melalui APBD, namun kondisi defisit. Selain itu Bankeu provinsipun tidak lanjut.
Namun, 2019 akan ada kelanjutan untuk pembangunannya, hanya saja anggaran tidak penuh. (adv/cil)