Kamis, 06/07/2017
Kamis, 06/07/2017
Ilustrasi
Kamis, 06/07/2017
Ilustrasi
TANJUNG REDEB – Polisi meringkus dua petugas keamanan Bandara Kalimarau saat tengah asyik berpesta sabu-sabu.
ZD (34) dan RS (24) diamankan polisi setelah berpesta sabu bersama seorang rekan mereka berinisial DY (20), pada Selasa (4/7) lalu. Mereka diamankan di Jl Sahrai, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Kapolre Berau AKBP Andy Ervyn menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi pesta narkoba di sebuah mes yang ditempati salah seorang tersangka, sekira pukul 13.00 Wita.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat poket sabu-sabu, uang Rp350 ribu, dan sebuah ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. “Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau dan masih dalam proses penyidikan,” terang AKBP Andy Ervyn.
Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ind)
Ilustrasi
TANJUNG REDEB – Polisi meringkus dua petugas keamanan Bandara Kalimarau saat tengah asyik berpesta sabu-sabu.
ZD (34) dan RS (24) diamankan polisi setelah berpesta sabu bersama seorang rekan mereka berinisial DY (20), pada Selasa (4/7) lalu. Mereka diamankan di Jl Sahrai, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Kapolre Berau AKBP Andy Ervyn menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi pesta narkoba di sebuah mes yang ditempati salah seorang tersangka, sekira pukul 13.00 Wita.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat poket sabu-sabu, uang Rp350 ribu, dan sebuah ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. “Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau dan masih dalam proses penyidikan,” terang AKBP Andy Ervyn.
Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ind)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.