Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
RAPERDA BARU: Salah seorang aaggota fraksi DPRD menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sidang paripurna DPRD.
Rabu, 30/08/2017
RAPERDA BARU: Salah seorang aaggota fraksi DPRD menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sidang paripurna DPRD.
SENDAWAR - Tiga fraksi DPRD Kutai Barat (Kubar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemkab untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam pandangan umum fraksi DPRD Kubar, Selasa (29/8).
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menerima ke sembilan Raperda yang diajukan Pemkab tersebut. Kami serahkan kepada Pansus untuk segera membahasnya pada agenda rapat Pansus, yang telah disepakati,” ujar, anggota fraksi PDI Perjuangan Kubar, Astaman membacakan sikap fraksinya.
Terhadap nota pengantar Bupati atas sembilan Raperda, PDIP menganggap usulan perubahan Perda tersebut memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan beberapa perubahan perundang-undangan yang berlaku di atasnya. “Khusus pencabutan Perda nomor 10 tahun 2013, kami juga sangat mendukung. Sejauh hal tersebut sudah menjadi perintah UU dan dipastikan ada peraturan pengganti yang sesuai,” sebutnya.
Tanggapan dan pandangan fraksi PDIP, lanjut Astaman, semata-mata bukan masalah yang bersifat politik saja. Namun lebih daripada itu semua demi kebaikan bersama. “PDIP akan konsisten mencermati sembilan Raperda yang disampaikan pemerintah dan akan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat melalui rapat pansus yang akan dilaksanakan,” terangnya.
Demikian pula Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya juga menyetujui sembilan Raperda yang diusulkan dan sangat mendukung untuk segera dilakukanpembahasan.
Namun fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya memberikan masukan kepada pemerintah. Di antaranya, perlunya perubahan Perda pemungutan pajak sarang walet rumahan yang dulunya mengatur sarang walet alami atau gua. Perlunya Perda Pemakaman Umum dan Taman Makam Pahlawan yang lahannya disediakan
Pemda. Perlu adanya dorongan Perda untuk pengguna alat-alat medis yang ada di RSUD HIS, yang mengharuskan pengoperasian melalui KSO dengan pihak ketiga. “Terakhir, Pemerintah perlu merubah PERDASOTK perangkap kampung. Sebab tidak sesuai dengan Perubahan regulasi terkait,” papar Ketua Fraksi Amanat GerakanKebangsaan Berkarya, Mulyady Effendy.
Pandangan Umum Fraksi Gabungan Demokrat-Hanura Keadilan Sejahtera juga menyampaikan hal senada. FG-DHKS memberikan apresiasi kepada Pemkab Kubar yang telah mengajuan ranperda itu kepada DPRD. “Ini menyiratkan suatu upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat proses pembangunan di kubar,” kata, Ketua FGDHKS, Yansel. (imr)
RAPERDA BARU: Salah seorang aaggota fraksi DPRD menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sidang paripurna DPRD.
SENDAWAR - Tiga fraksi DPRD Kutai Barat (Kubar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemkab untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam pandangan umum fraksi DPRD Kubar, Selasa (29/8).
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menerima ke sembilan Raperda yang diajukan Pemkab tersebut. Kami serahkan kepada Pansus untuk segera membahasnya pada agenda rapat Pansus, yang telah disepakati,” ujar, anggota fraksi PDI Perjuangan Kubar, Astaman membacakan sikap fraksinya.
Terhadap nota pengantar Bupati atas sembilan Raperda, PDIP menganggap usulan perubahan Perda tersebut memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan beberapa perubahan perundang-undangan yang berlaku di atasnya. “Khusus pencabutan Perda nomor 10 tahun 2013, kami juga sangat mendukung. Sejauh hal tersebut sudah menjadi perintah UU dan dipastikan ada peraturan pengganti yang sesuai,” sebutnya.
Tanggapan dan pandangan fraksi PDIP, lanjut Astaman, semata-mata bukan masalah yang bersifat politik saja. Namun lebih daripada itu semua demi kebaikan bersama. “PDIP akan konsisten mencermati sembilan Raperda yang disampaikan pemerintah dan akan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat melalui rapat pansus yang akan dilaksanakan,” terangnya.
Demikian pula Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya juga menyetujui sembilan Raperda yang diusulkan dan sangat mendukung untuk segera dilakukanpembahasan.
Namun fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya memberikan masukan kepada pemerintah. Di antaranya, perlunya perubahan Perda pemungutan pajak sarang walet rumahan yang dulunya mengatur sarang walet alami atau gua. Perlunya Perda Pemakaman Umum dan Taman Makam Pahlawan yang lahannya disediakan
Pemda. Perlu adanya dorongan Perda untuk pengguna alat-alat medis yang ada di RSUD HIS, yang mengharuskan pengoperasian melalui KSO dengan pihak ketiga. “Terakhir, Pemerintah perlu merubah PERDASOTK perangkap kampung. Sebab tidak sesuai dengan Perubahan regulasi terkait,” papar Ketua Fraksi Amanat GerakanKebangsaan Berkarya, Mulyady Effendy.
Pandangan Umum Fraksi Gabungan Demokrat-Hanura Keadilan Sejahtera juga menyampaikan hal senada. FG-DHKS memberikan apresiasi kepada Pemkab Kubar yang telah mengajuan ranperda itu kepada DPRD. “Ini menyiratkan suatu upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat proses pembangunan di kubar,” kata, Ketua FGDHKS, Yansel. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.