Jumat, 17/11/2017

Perjodohan dan Sulitnya Ekonomi Picu Perceraian Tinggi

Jumat, 17/11/2017

Perceraian Tinggi Suasana Gedung Pengadilan Agama Samarinda di JL Juanda tampak lengang. Dari gedung ini terungkap angka perceraian warga Samarinda tinggi akibat perselihan dan perkelahian terus menerus.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perjodohan dan Sulitnya Ekonomi Picu Perceraian Tinggi

Jumat, 17/11/2017

logo

Perceraian Tinggi Suasana Gedung Pengadilan Agama Samarinda di JL Juanda tampak lengang. Dari gedung ini terungkap angka perceraian warga Samarinda tinggi akibat perselihan dan perkelahian terus menerus.

SAMARINDA - Perceraian masih tetap mendominasi penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Samarinda. Hingga Oktober 2017, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab perceraian tertinggi pada tahun ini. Pemicunya karena faktor ekonomi.

Umumnya mereka yang tercatat berperkara di PA Samarinda adalah pasangan yang usianya di bawah lima tahun. Kondisi psikologi labih dipicu tuntutan hidup makin lama makin tinggi. 

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus  ini ada 557 kasus,” ujar Muhammad Rizal, 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Samarinda kepada Koran Kaltim, Kamis (16/11) kemarin.

Ia mengatakan, kebanyakan pasangan yang bercerai adalah mereka yang belum lama mengarungi bahtera pernikahan. Tekanan psikologis, dengan jiwa yang masih belum stabil membuat pertengkaran kerap terjadi. Jalan akhirnya dengan perceraian.

“Kebanyakan memang usia pernikahan mereka (yang bercerai) masih di bawah 5 tahun,” paparnya.

Penyebab awalnya, kata dia biasanya karena menikah bukan karena bukan keinginan sendiri. “Yang cepat (bercerai) karena perjodohan,” imbuhnya.

Selain itu, persoalan ekonomi sangat erat melatari perceraian di Samarinda yang cukup tinggi ini. 

Di Kaltim kata Rizal, Samarinda masuk kategori tertingi angka perceraiannya. Ia membeber, dari rata-rata 2.500 perkara yang masuk ke PA Samarinda setiap tahunnya, 80 persen diantaranya adalah perkara perceraian.

“Posisi 2016, perkara cerai total ada 1.900 perkara dari total 2.380 perkara yang masuk ke PA,” paparnya.

Sementara faktor ekonomi lanjut dia, hingga Oktober 2017 menyebabkan setidaknya 300 perkara perceraian. “Hanya beda 17 perkara dari penyebab lain yakni meningalkan salah satu pihak yang sampai Oktober ada 317 perkara,” tukasnya.

Selain menjadi penyebab yang cukup tinggi, faktor ekonomi atau harta juga kata Rizal juga membuat proses persidangan menjadi tak cepat rampung. Ia menyebut, jika disesuaikan dengan standar yang ada di PA, satu perkara bisa selesai maksimal 5 bulan.

“Kalau di sini biasanya kurang dari 3 bulan sudah selesai, tapi biasanya bisa jadi lebih lama bahkan sampai lewat dari 5 bulan kalau berkaitan dengan harta gono-gini atau hak waris,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga 16 November 2017 sudah ada 2.136 perkara yang masuk di PA Klas 1 Samarinda.  “Kurang lebih sama, sekitar 80 persen merupakan perkara perceraian,” pungkasnya. (rs)

Perjodohan dan Sulitnya Ekonomi Picu Perceraian Tinggi

Jumat, 17/11/2017

Perceraian Tinggi Suasana Gedung Pengadilan Agama Samarinda di JL Juanda tampak lengang. Dari gedung ini terungkap angka perceraian warga Samarinda tinggi akibat perselihan dan perkelahian terus menerus.

Berita Terkait


Perjodohan dan Sulitnya Ekonomi Picu Perceraian Tinggi

Perceraian Tinggi Suasana Gedung Pengadilan Agama Samarinda di JL Juanda tampak lengang. Dari gedung ini terungkap angka perceraian warga Samarinda tinggi akibat perselihan dan perkelahian terus menerus.

SAMARINDA - Perceraian masih tetap mendominasi penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Samarinda. Hingga Oktober 2017, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab perceraian tertinggi pada tahun ini. Pemicunya karena faktor ekonomi.

Umumnya mereka yang tercatat berperkara di PA Samarinda adalah pasangan yang usianya di bawah lima tahun. Kondisi psikologi labih dipicu tuntutan hidup makin lama makin tinggi. 

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus  ini ada 557 kasus,” ujar Muhammad Rizal, 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Samarinda kepada Koran Kaltim, Kamis (16/11) kemarin.

Ia mengatakan, kebanyakan pasangan yang bercerai adalah mereka yang belum lama mengarungi bahtera pernikahan. Tekanan psikologis, dengan jiwa yang masih belum stabil membuat pertengkaran kerap terjadi. Jalan akhirnya dengan perceraian.

“Kebanyakan memang usia pernikahan mereka (yang bercerai) masih di bawah 5 tahun,” paparnya.

Penyebab awalnya, kata dia biasanya karena menikah bukan karena bukan keinginan sendiri. “Yang cepat (bercerai) karena perjodohan,” imbuhnya.

Selain itu, persoalan ekonomi sangat erat melatari perceraian di Samarinda yang cukup tinggi ini. 

Di Kaltim kata Rizal, Samarinda masuk kategori tertingi angka perceraiannya. Ia membeber, dari rata-rata 2.500 perkara yang masuk ke PA Samarinda setiap tahunnya, 80 persen diantaranya adalah perkara perceraian.

“Posisi 2016, perkara cerai total ada 1.900 perkara dari total 2.380 perkara yang masuk ke PA,” paparnya.

Sementara faktor ekonomi lanjut dia, hingga Oktober 2017 menyebabkan setidaknya 300 perkara perceraian. “Hanya beda 17 perkara dari penyebab lain yakni meningalkan salah satu pihak yang sampai Oktober ada 317 perkara,” tukasnya.

Selain menjadi penyebab yang cukup tinggi, faktor ekonomi atau harta juga kata Rizal juga membuat proses persidangan menjadi tak cepat rampung. Ia menyebut, jika disesuaikan dengan standar yang ada di PA, satu perkara bisa selesai maksimal 5 bulan.

“Kalau di sini biasanya kurang dari 3 bulan sudah selesai, tapi biasanya bisa jadi lebih lama bahkan sampai lewat dari 5 bulan kalau berkaitan dengan harta gono-gini atau hak waris,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga 16 November 2017 sudah ada 2.136 perkara yang masuk di PA Klas 1 Samarinda.  “Kurang lebih sama, sekitar 80 persen merupakan perkara perceraian,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.