Jumat, 17/11/2017

UMK Berau 2018 Disepakati Rp2,8 Juta

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Berau 2018 Disepakati Rp2,8 Juta

Jumat, 17/11/2017

TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2018 sebesar Rp2.889.009.02. 

Penetapan ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan serta serikat tenaga kerja.

Kepala Disnakertrans Berau Apridoh Piarso mengatakan penetapan UMK ini ditetapkan mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Sesuai SK gubernur, UMP Kaltim 2018 senilai Rp 2.543.331.27 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2017 lalu. Setelah UMK Berau disepakati tak lantas diberlakukan. Rencananya, kesepakatan ini akan diusulkan provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2018 mendatang.

“Jadi ini sudah kesepakatan dengan rumus penghitungan. Rencanannya dalam waktu dekat kita akan serahkan atau usulkan ke provinsi untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/11).

Dikatakan dia, penetapan UMK sudah berdasarkan UU 13/2003 tantang Ketenaga­kerjaan dan Peraturan Peme­rintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMK tahun 2018 ini mengalami kenaikan sekitar 8,71%. UMK Berau tahun 2017 senilai Rp 2.657.538. 

“Dengan penetapan ini, kita juga akan kontrol agar perusahaan menerapkan ini jika sudah disahkan, selain Disnaker, diharapkan pengawasan juga dilakukan oleh Apindo maupun serikat buruh agar benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (ind)

UMK Berau 2018 Disepakati Rp2,8 Juta

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


UMK Berau 2018 Disepakati Rp2,8 Juta

TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2018 sebesar Rp2.889.009.02. 

Penetapan ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan serta serikat tenaga kerja.

Kepala Disnakertrans Berau Apridoh Piarso mengatakan penetapan UMK ini ditetapkan mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Sesuai SK gubernur, UMP Kaltim 2018 senilai Rp 2.543.331.27 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2017 lalu. Setelah UMK Berau disepakati tak lantas diberlakukan. Rencananya, kesepakatan ini akan diusulkan provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2018 mendatang.

“Jadi ini sudah kesepakatan dengan rumus penghitungan. Rencanannya dalam waktu dekat kita akan serahkan atau usulkan ke provinsi untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/11).

Dikatakan dia, penetapan UMK sudah berdasarkan UU 13/2003 tantang Ketenaga­kerjaan dan Peraturan Peme­rintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMK tahun 2018 ini mengalami kenaikan sekitar 8,71%. UMK Berau tahun 2017 senilai Rp 2.657.538. 

“Dengan penetapan ini, kita juga akan kontrol agar perusahaan menerapkan ini jika sudah disahkan, selain Disnaker, diharapkan pengawasan juga dilakukan oleh Apindo maupun serikat buruh agar benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (ind)

 

Berita Terkait

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.