Selasa, 10/10/2017

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga. “Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu,” kata dia, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut. “Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa,” ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

“Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak),” ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu. Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered. Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar, dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia. Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai “hanya” memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum,” kata dia. (tco)

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga. “Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu,” kata dia, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut. “Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa,” ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

“Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak),” ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu. Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered. Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar, dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia. Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai “hanya” memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum,” kata dia. (tco)

 

Berita Terkait

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.