Minggu, 01/10/2017

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

Dadan Kusdiana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

logo

Dadan Kusdiana

JAKARTA - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan teta p Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.

Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.

Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (jrn)

Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Minggu, 01/10/2017

Dadan Kusdiana

Berita Terkait


Diputuskan, Harga BBM Tidak Naik

Dadan Kusdiana

JAKARTA - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan teta p Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.

Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.

Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (jrn)

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.