Rabu, 27/09/2017
Rabu, 27/09/2017
Kamariyono
Rabu, 27/09/2017
Kamariyono
SAMARINDA - Perwakilan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim menepati janjinya dengan kembali mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Selasa (26/9) siang.
Kedatangan Orgatrans kali ini mendesak Pemprov Kaltim membekukan operasional taksi online. Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara Dishub Kaltim dengan Orgatrans untuk membekukan operasional taksi online setelah Permenhub 26 tentang Angkutan umum tidak dalam trayek yang menjadi dasar hukum beroperasi nya taksi online di cabut oleh Mahkamah Agung (MA).
“Rasanya terlalu lama kalau menunggu dari pusat, saya minta gubernur saja menerbitkan SK pembekuan,” ujarnya.
Sebelumnya Dishub telah menjanjikan akan mengirimkan surat atas nama gubernur kepada Kementerian Kominfo dan kementerian perhubungan menyangkut pembekuan operasinya.
“Kemarin kami beri waktu sepekan, ini kami beri waktu lagi sampai Senin,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menjelaskan saat ini pihaknya berupaya agar tak ada pihak yang dirugikan. Mengenai permohonan pembekuan ia mengaku semuanya harus melalui proses sesuai prosedur.
“Kami cari solusi yang win-win solution, kalau untuk pembekuan kan ada prosedur yang perlu ditempuh,” tandasnya.
Keberadaan taksi daring memang sudah dianggap meresahkan para sopir angkutan umum. Tak cuma di Kaltim, di daerah lain juga mengalami hal serupa. Sejauh ini masalah ini memang belum speenuhnya tuntas. (rs)
Kamariyono
SAMARINDA - Perwakilan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim menepati janjinya dengan kembali mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Selasa (26/9) siang.
Kedatangan Orgatrans kali ini mendesak Pemprov Kaltim membekukan operasional taksi online. Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara Dishub Kaltim dengan Orgatrans untuk membekukan operasional taksi online setelah Permenhub 26 tentang Angkutan umum tidak dalam trayek yang menjadi dasar hukum beroperasi nya taksi online di cabut oleh Mahkamah Agung (MA).
“Rasanya terlalu lama kalau menunggu dari pusat, saya minta gubernur saja menerbitkan SK pembekuan,” ujarnya.
Sebelumnya Dishub telah menjanjikan akan mengirimkan surat atas nama gubernur kepada Kementerian Kominfo dan kementerian perhubungan menyangkut pembekuan operasinya.
“Kemarin kami beri waktu sepekan, ini kami beri waktu lagi sampai Senin,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menjelaskan saat ini pihaknya berupaya agar tak ada pihak yang dirugikan. Mengenai permohonan pembekuan ia mengaku semuanya harus melalui proses sesuai prosedur.
“Kami cari solusi yang win-win solution, kalau untuk pembekuan kan ada prosedur yang perlu ditempuh,” tandasnya.
Keberadaan taksi daring memang sudah dianggap meresahkan para sopir angkutan umum. Tak cuma di Kaltim, di daerah lain juga mengalami hal serupa. Sejauh ini masalah ini memang belum speenuhnya tuntas. (rs)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.