Kamis, 24/08/2017

Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

logo

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

SAMARINDA - Mempercepat penyelesaian batas wilayah, Ombudsman RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memanggil Gubernur Kaltim dan Kalteng duduk bersama.

Hal ini terkait masih belum jelasnya batas wilayah dua provinsi ini, tepatnya di wilayah antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Timur.

“Mendagri harus mengundang dua gubernur juga dua bupati untuk menyepakati bersama batas itu,” ujar Senior Assisten  Ombudsman RI, yang juga Penanggung Jawab  Bidang Pertanahan Ombudsman RI, Yustus Maturbong ditemui Koran Kaltim usai pertemuan dengan perwakilan kedua daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/8) kemarin.

Kesepakatan bersama tersebut lanjut Yus, bisa jadi dasar Mendagri untuk memutuskan batas daerah. 

Kepastian ini menurut Yus amat diperlukan, karena berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat.

“Kami melihat pada efek pelayanan publik, karena dengan kondisi yang belum jelas ini masyarakat tentu bingung kemana mencari kepastian,” tukasnya.

Mengenai konflik batas ini Yus mengatakan Ombudsman menyarankan Mendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena berkaitan juga dengan kawasan hutan, juga termasuk perizinannya. Setelah pertemuan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan hasilnya ke pemerintah agar segera menyampaikan ke Kemendagri.

“Dalam waktu satu atau dua bulan ini akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum jelasnya persoalan batas ini tak jarang memicu konflik di daerah. Info dihimpun Koran Kaltim, terdapat sengketa batas wilayah di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara sepanjang 25,7  kilometer. Wilayah tersebut pada 2016 telah dinyatakan masuk dalam yurisdiksi Kaltim, tapi belakangan Kalteng melalui Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan karena terdapat royalti dari sektor tambang di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Meiliana.

“Permasalahan ini sudah ada di Kemendagri, kami memfasilitasi, ini hanya miskomunikasi,” ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (rs)


Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

Berita Terkait


Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

SAMARINDA - Mempercepat penyelesaian batas wilayah, Ombudsman RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memanggil Gubernur Kaltim dan Kalteng duduk bersama.

Hal ini terkait masih belum jelasnya batas wilayah dua provinsi ini, tepatnya di wilayah antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Timur.

“Mendagri harus mengundang dua gubernur juga dua bupati untuk menyepakati bersama batas itu,” ujar Senior Assisten  Ombudsman RI, yang juga Penanggung Jawab  Bidang Pertanahan Ombudsman RI, Yustus Maturbong ditemui Koran Kaltim usai pertemuan dengan perwakilan kedua daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/8) kemarin.

Kesepakatan bersama tersebut lanjut Yus, bisa jadi dasar Mendagri untuk memutuskan batas daerah. 

Kepastian ini menurut Yus amat diperlukan, karena berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat.

“Kami melihat pada efek pelayanan publik, karena dengan kondisi yang belum jelas ini masyarakat tentu bingung kemana mencari kepastian,” tukasnya.

Mengenai konflik batas ini Yus mengatakan Ombudsman menyarankan Mendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena berkaitan juga dengan kawasan hutan, juga termasuk perizinannya. Setelah pertemuan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan hasilnya ke pemerintah agar segera menyampaikan ke Kemendagri.

“Dalam waktu satu atau dua bulan ini akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum jelasnya persoalan batas ini tak jarang memicu konflik di daerah. Info dihimpun Koran Kaltim, terdapat sengketa batas wilayah di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara sepanjang 25,7  kilometer. Wilayah tersebut pada 2016 telah dinyatakan masuk dalam yurisdiksi Kaltim, tapi belakangan Kalteng melalui Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan karena terdapat royalti dari sektor tambang di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Meiliana.

“Permasalahan ini sudah ada di Kemendagri, kami memfasilitasi, ini hanya miskomunikasi,” ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (rs)


 

Berita Terkait

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.