Selasa, 22/08/2017

Kenaikan Gaji DPRD Tunggu Kajian Sukofindo

Selasa, 22/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji DPRD Tunggu Kajian Sukofindo

Selasa, 22/08/2017

SAMARINDA – Kenaikan gaji dan tunjangan para wakil rakyat di Gedung Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim kini sedang dalam proses standarisasi penghitungan yang mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur. 

Ketua Pansus perubahan hak keuangan anggota DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan pembahasan yang dilakukan anggota Pansus bersama dengan Biro Hukum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Pemerintahan Setprov Kaltim, Selasa (22/8) kemarin di Gedung E DPRD Kaltim adalah pembahasan final.

“Selain standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD mengacu LKPJ Gubernur tahun 2015 dan 2016 dan standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD juga mengacu pada hasil laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Dahri kepada wartawan, Selasa (22/8) kemarin.

Dahri menjelaskan, standarisasi penghitungan kenaikan gaji anggota dewan berdasarkan PP 18 dan Permendagri Nomor 62 tahun 2017 yang mengarahkan besaran kanaikan tunjangan, baik itu tunjangan komunikasi, maupun tunjangan lainya. 

“Terkecuali tunjangan perumahan dan transportasi, arahan dari peraturan pemerintah itu dilakukan penilaian oleh tim idependen,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Tim inpenden dalam hal ini, kata Dahri, Pansus bersama pemerintah sudah merekomendasikan PT Sukofindo untuk melakukan penilaian terhadap angka-angka besaran layaknya dana traspotasi yang bisa diterima oleh DPRD perbulan.

“Besarnya kita masih menunggu dari Sukofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk untuk menilai besaran untuk dana transportasi dan perumahan anggota DPRD Kaltim,” terang Dahri.

Sebelumnya, DPRD Kaltim sudah membentuk Pansus Perda inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD sebagai aplikasi dari PP No 18 tahun 2017 tentang Perubahan Hak Keuangan Anggota DPRD, Rabu (9/8) lalu di Gedung Utama DPRD Kaltim. (sab)

Kenaikan Gaji DPRD Tunggu Kajian Sukofindo

Selasa, 22/08/2017

Berita Terkait


Kenaikan Gaji DPRD Tunggu Kajian Sukofindo

SAMARINDA – Kenaikan gaji dan tunjangan para wakil rakyat di Gedung Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim kini sedang dalam proses standarisasi penghitungan yang mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur. 

Ketua Pansus perubahan hak keuangan anggota DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan pembahasan yang dilakukan anggota Pansus bersama dengan Biro Hukum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Pemerintahan Setprov Kaltim, Selasa (22/8) kemarin di Gedung E DPRD Kaltim adalah pembahasan final.

“Selain standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD mengacu LKPJ Gubernur tahun 2015 dan 2016 dan standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD juga mengacu pada hasil laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Dahri kepada wartawan, Selasa (22/8) kemarin.

Dahri menjelaskan, standarisasi penghitungan kenaikan gaji anggota dewan berdasarkan PP 18 dan Permendagri Nomor 62 tahun 2017 yang mengarahkan besaran kanaikan tunjangan, baik itu tunjangan komunikasi, maupun tunjangan lainya. 

“Terkecuali tunjangan perumahan dan transportasi, arahan dari peraturan pemerintah itu dilakukan penilaian oleh tim idependen,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Tim inpenden dalam hal ini, kata Dahri, Pansus bersama pemerintah sudah merekomendasikan PT Sukofindo untuk melakukan penilaian terhadap angka-angka besaran layaknya dana traspotasi yang bisa diterima oleh DPRD perbulan.

“Besarnya kita masih menunggu dari Sukofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk untuk menilai besaran untuk dana transportasi dan perumahan anggota DPRD Kaltim,” terang Dahri.

Sebelumnya, DPRD Kaltim sudah membentuk Pansus Perda inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD sebagai aplikasi dari PP No 18 tahun 2017 tentang Perubahan Hak Keuangan Anggota DPRD, Rabu (9/8) lalu di Gedung Utama DPRD Kaltim. (sab)

 

Berita Terkait

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.