Sabtu, 09/05/2020
Sabtu, 09/05/2020
Hetifah Sjaifudian (Foto: Ist/net)
Sabtu, 09/05/2020
Hetifah Sjaifudian (Foto: Ist/net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menjelaskan terkait pengumuman yang terbilang tiba-tiba, tentang perubahan skenario pemindahan IKN.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sedianya masyarakat pasti memahami perubahan skenario ini, karena terkait Pandemi Covid-19, namun ada beberapa hal yang tetap harus dijelaskan secara rinci.
“Intinya pemerintah klarifikasi, minimal dari pihak Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) definisi pusat pemerintahan itu bagaimana, apakah sama dengan ibu kota? Dengan itu jelas sudah,” ujar Hetifah kepada Koran Kaltim, Jumat (8/5/2020).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Terkait hal ini, Hetifah menilai pemerintah bukan serta-merta membatalkan rencana pemindahan IKN ke Kaltim.
“Sebenarnya kalau saya baca tidak ada tercantum bahwa DKI Jakarta tetap akan menjadi ibukota, namun memang tercantum di Pasal 9 bahwa strategi pengembangan DKI Jakarta adalah sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional,” tukasnya.
Hetifah menekankan bahwa hal ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apakah yang dimaksud sebagai pusat pemerintahan adalah sebagai pendukung karena mungkin belum sepenuhnya dapat pindah ke IKN? Karena sampai sekarang, rencana pemindahan IKN masih terus berjalan dan belum ada perubahan.
“Ini harus dijelaskan agar masyarakat terutama di Kalimantan Timur tidak salah paham,” ucapnya.
Terkait Pansus, Hetifah menyebut Pansus sudah berakhir pada periode DPR RI 2014-2019, Oktober lalu.
“Nanti jika sudah ada Surpres (Surat Presiden) baru DPR menanggapi dengan membentuk Panja (Panitia Kerja) atau bisa juga Pansus lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia tetap mengajak pemerintah dan semua elemen fokus dalam penanganan Covid-19.
“Sekarang kita semua fokus pada penangan Covid dulu. Saya kira warga Kalimantan Timur juga memahami. Perlu refocusing program dan anggaran. Tapi diharapkan tidak batal,” tutupnya.
Penulis: */Rusdi
Editor: M. Huldi
*Berita ini telah terbit di Koran Kaltim Cetak Edisi Sabtu, 09 Mei 2020
Hetifah Sjaifudian (Foto: Ist/net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menjelaskan terkait pengumuman yang terbilang tiba-tiba, tentang perubahan skenario pemindahan IKN.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sedianya masyarakat pasti memahami perubahan skenario ini, karena terkait Pandemi Covid-19, namun ada beberapa hal yang tetap harus dijelaskan secara rinci.
“Intinya pemerintah klarifikasi, minimal dari pihak Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) definisi pusat pemerintahan itu bagaimana, apakah sama dengan ibu kota? Dengan itu jelas sudah,” ujar Hetifah kepada Koran Kaltim, Jumat (8/5/2020).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Terkait hal ini, Hetifah menilai pemerintah bukan serta-merta membatalkan rencana pemindahan IKN ke Kaltim.
“Sebenarnya kalau saya baca tidak ada tercantum bahwa DKI Jakarta tetap akan menjadi ibukota, namun memang tercantum di Pasal 9 bahwa strategi pengembangan DKI Jakarta adalah sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional,” tukasnya.
Hetifah menekankan bahwa hal ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apakah yang dimaksud sebagai pusat pemerintahan adalah sebagai pendukung karena mungkin belum sepenuhnya dapat pindah ke IKN? Karena sampai sekarang, rencana pemindahan IKN masih terus berjalan dan belum ada perubahan.
“Ini harus dijelaskan agar masyarakat terutama di Kalimantan Timur tidak salah paham,” ucapnya.
Terkait Pansus, Hetifah menyebut Pansus sudah berakhir pada periode DPR RI 2014-2019, Oktober lalu.
“Nanti jika sudah ada Surpres (Surat Presiden) baru DPR menanggapi dengan membentuk Panja (Panitia Kerja) atau bisa juga Pansus lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia tetap mengajak pemerintah dan semua elemen fokus dalam penanganan Covid-19.
“Sekarang kita semua fokus pada penangan Covid dulu. Saya kira warga Kalimantan Timur juga memahami. Perlu refocusing program dan anggaran. Tapi diharapkan tidak batal,” tutupnya.
Penulis: */Rusdi
Editor: M. Huldi
*Berita ini telah terbit di Koran Kaltim Cetak Edisi Sabtu, 09 Mei 2020
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.