Rabu, 19/07/2017

KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

logo

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

SAMARINDA – Gagasan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah merupakan komitmen dalam menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ide membentuk KPK di daerah dimaksudkan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini banyak menjerat kepala daerah, pejabat daerah dan pengusaha baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota. 

Pembentukan kelembagaan KPK di daerah bukan pula dimaksud mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga yang ada sebelumnya baik ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Sinergitas antar penegak hukum sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, di undang-undang itu boleh membentuk KPK didaerah. Bagi dia, pembentukan KPK di daerah harus dilihat dari potensi daerah dan sumber daya alam (SDA). Di Kaltim, kata dia, jika dilihat dari luasnya di banding eropa sudah lebih dari tiga negara di Kaltim.

“Jadi maksud saya akan lebih baik, KPK berada di daerah,” kata Saut saat ditemui wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Mulawarman (Unmul) lantai tiga Fakultas Hukum, Rabu (19/7) kemarin.

Meski dirinya setuju jika ada KPK di daerah, namun pada saat dirinya melakukan diskusi di Jakarta itu belum ada kesepakatan untuk membentuk KPK di daerah. Bagi dia kalau tidak ada persetujuan, dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa.

“KPK hanya pelaksana UU, dan KPK juga tidak boleh memaksa,”katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk membangun KPK di daerah juga harus banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Salah satunya kata dia adalah membeli rumah dan memperbanyak orang.

Saut membeberkan, KPK di Jakarta juga terbatas, dan perlu proses. Menurutnya untuk menambah 200 orang di gedung KPK baru saja sudah penuh, justru kata dia pihaknya kembali ke gedung yang lama.

“Banyak diskusi-diskusi yang harus kita lakukan terkait pembentukan KPK di daerah. Dan sebaiknya ini dilakukan bertahap, harus terencana dan jangan grusak-grusuk,” imbuhnya. (sab)


KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

Berita Terkait


KPK Harusnya Ada di Kaltim

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

SAMARINDA – Gagasan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah merupakan komitmen dalam menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ide membentuk KPK di daerah dimaksudkan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini banyak menjerat kepala daerah, pejabat daerah dan pengusaha baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota. 

Pembentukan kelembagaan KPK di daerah bukan pula dimaksud mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga yang ada sebelumnya baik ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Sinergitas antar penegak hukum sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, di undang-undang itu boleh membentuk KPK didaerah. Bagi dia, pembentukan KPK di daerah harus dilihat dari potensi daerah dan sumber daya alam (SDA). Di Kaltim, kata dia, jika dilihat dari luasnya di banding eropa sudah lebih dari tiga negara di Kaltim.

“Jadi maksud saya akan lebih baik, KPK berada di daerah,” kata Saut saat ditemui wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Mulawarman (Unmul) lantai tiga Fakultas Hukum, Rabu (19/7) kemarin.

Meski dirinya setuju jika ada KPK di daerah, namun pada saat dirinya melakukan diskusi di Jakarta itu belum ada kesepakatan untuk membentuk KPK di daerah. Bagi dia kalau tidak ada persetujuan, dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa.

“KPK hanya pelaksana UU, dan KPK juga tidak boleh memaksa,”katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk membangun KPK di daerah juga harus banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Salah satunya kata dia adalah membeli rumah dan memperbanyak orang.

Saut membeberkan, KPK di Jakarta juga terbatas, dan perlu proses. Menurutnya untuk menambah 200 orang di gedung KPK baru saja sudah penuh, justru kata dia pihaknya kembali ke gedung yang lama.

“Banyak diskusi-diskusi yang harus kita lakukan terkait pembentukan KPK di daerah. Dan sebaiknya ini dilakukan bertahap, harus terencana dan jangan grusak-grusuk,” imbuhnya. (sab)


 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.