Senin, 11/03/2019

Ikut Kampanye Caleg, Dosen di Samarinda Terancam Dipidana

Senin, 11/03/2019

Ilustrasi kampanye

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ikut Kampanye Caleg, Dosen di Samarinda Terancam Dipidana

Senin, 11/03/2019

logo

Ilustrasi kampanye

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Mi, dosen Perguruan Tinggi di Samarinda, terancam pidana karena dianggap terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislative berinisial RM. 

Mi terlibat dalam kegiatan kampanye pelatihan (bimbingan tehnis) yang digelar caleg RM dimana kegiatan melibatkan ribuan saksi untuk caleg RM di Gedung Do Jang Taekwondo Kompleks Olahraga Polder Air Hitam, Jalan AW Sjahranie, Samarinda, Sabtu (2/3/2019) akhir pekan lalu. 

“Dua-duanya (RM dan Mi) bisa dipidana.  Kalau Mi selain terancam pidana bisa juga direkomendasikan untuk saksi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) jika terbukti, “kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, kemarin. 

Menurut Galeh, ketentuan yang mengatur agar netralitas ASN dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berisikan larangan khusus bagi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar.  Dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat (2) disebutkan para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati dan jangan coba-coba melanggar ketentuan pasal tersebut,” sebutnya lagi. 

Selain itu, aturan yang melarang keterlibatan ASN tercantum dalam huruf f pasal 280 ayat (2) yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. “Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) huruf f merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengaku tengah mempersiapkan surat pemanggilan kepada Mi dan RM serta para saksi.  “Senin besok (hari ini, Red) kita layangkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada selasa,” kata Muin.  

Pemanggilan itu dilakukan, kata Muin,  untuk memperjelas keterlibatan Mi yang terindikasi terlibat langsung mengampanyekan RM.  “Kita akan galih informasi untuk memperjelas keterlibatan mereka (Mi dan RM),” tegas Muin. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

Ikut Kampanye Caleg, Dosen di Samarinda Terancam Dipidana

Senin, 11/03/2019

Ilustrasi kampanye

Berita Terkait


Ikut Kampanye Caleg, Dosen di Samarinda Terancam Dipidana

Ilustrasi kampanye

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Mi, dosen Perguruan Tinggi di Samarinda, terancam pidana karena dianggap terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislative berinisial RM. 

Mi terlibat dalam kegiatan kampanye pelatihan (bimbingan tehnis) yang digelar caleg RM dimana kegiatan melibatkan ribuan saksi untuk caleg RM di Gedung Do Jang Taekwondo Kompleks Olahraga Polder Air Hitam, Jalan AW Sjahranie, Samarinda, Sabtu (2/3/2019) akhir pekan lalu. 

“Dua-duanya (RM dan Mi) bisa dipidana.  Kalau Mi selain terancam pidana bisa juga direkomendasikan untuk saksi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) jika terbukti, “kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, kemarin. 

Menurut Galeh, ketentuan yang mengatur agar netralitas ASN dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berisikan larangan khusus bagi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar.  Dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat (2) disebutkan para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati dan jangan coba-coba melanggar ketentuan pasal tersebut,” sebutnya lagi. 

Selain itu, aturan yang melarang keterlibatan ASN tercantum dalam huruf f pasal 280 ayat (2) yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. “Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) huruf f merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengaku tengah mempersiapkan surat pemanggilan kepada Mi dan RM serta para saksi.  “Senin besok (hari ini, Red) kita layangkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada selasa,” kata Muin.  

Pemanggilan itu dilakukan, kata Muin,  untuk memperjelas keterlibatan Mi yang terindikasi terlibat langsung mengampanyekan RM.  “Kita akan galih informasi untuk memperjelas keterlibatan mereka (Mi dan RM),” tegas Muin. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.