Kamis, 13/07/2017

OJK: 80 Entitas Penyedia Investasi Bodong

Kamis, 13/07/2017

Dwi Arianto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

OJK: 80 Entitas Penyedia Investasi Bodong

Kamis, 13/07/2017

logo

Dwi Arianto

SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) merilis ada 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin.

Data OJK, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya. Mereka juga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Dari jumlah itu, setelah dipilah bersama Satgas Waspada Investasi, ternyata, ada 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya, tidak bisa karena informasi tidak jelas, tempatnya tidak ada jadi tidak bisa ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya kerugian konsumen akibat investasi bodong.  

Meski secara nasional jumlah penyedia jasa investasi bodong sudah terbilang banyak, namun Kepala OJK Kaltim Dwi Arianto menyebut belum ada pengaduan di Kaltim.

“OJK Kaltim hingga saat ini belum menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, kami minta semua harus waspada,” ujar Dwi di konfirmasi Koran Kaltim Kamis (13/7) kemarin.

Belum adanya laporan, menurut Dwi bukan berarti tidak ada kasus di Kaltim. “Bisa jadi ada  enggan atau malu, jadi nggak mau lapor,” tukas Dwi.

“Jika memang ada tak perlu malu, laporkan saja ke OJK dan pihak berwajib. Harapan kami masyarakat kaltim tak mudah terpengaruh terhadap tawaran investasi tak jelas dan menjanjikan untung besar,” paparnya.

jika masyarakat ingin berinvestasi menurut Dwi lebih baik di Pasar Modal atau Bursa Efek dan lembaga keuangan formal yang mendapat ijin resmi dari OJK. (rs)


OJK: 80 Entitas Penyedia Investasi Bodong

Kamis, 13/07/2017

Dwi Arianto

Berita Terkait


OJK: 80 Entitas Penyedia Investasi Bodong

Dwi Arianto

SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) merilis ada 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin.

Data OJK, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya. Mereka juga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Dari jumlah itu, setelah dipilah bersama Satgas Waspada Investasi, ternyata, ada 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya, tidak bisa karena informasi tidak jelas, tempatnya tidak ada jadi tidak bisa ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya kerugian konsumen akibat investasi bodong.  

Meski secara nasional jumlah penyedia jasa investasi bodong sudah terbilang banyak, namun Kepala OJK Kaltim Dwi Arianto menyebut belum ada pengaduan di Kaltim.

“OJK Kaltim hingga saat ini belum menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, kami minta semua harus waspada,” ujar Dwi di konfirmasi Koran Kaltim Kamis (13/7) kemarin.

Belum adanya laporan, menurut Dwi bukan berarti tidak ada kasus di Kaltim. “Bisa jadi ada  enggan atau malu, jadi nggak mau lapor,” tukas Dwi.

“Jika memang ada tak perlu malu, laporkan saja ke OJK dan pihak berwajib. Harapan kami masyarakat kaltim tak mudah terpengaruh terhadap tawaran investasi tak jelas dan menjanjikan untung besar,” paparnya.

jika masyarakat ingin berinvestasi menurut Dwi lebih baik di Pasar Modal atau Bursa Efek dan lembaga keuangan formal yang mendapat ijin resmi dari OJK. (rs)


 

Berita Terkait

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.