Sabtu, 09/06/2018

Disnaker Kaltim Bentuk Tim Pengawas THR

Sabtu, 09/06/2018

Istimewa

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disnaker Kaltim Bentuk Tim Pengawas THR

Sabtu, 09/06/2018

logo

Istimewa

SAMARINDA -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan hingga 8 Juni kemarin, belum ada karyawan yang melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Usriansyah menyebut  Posko Pengaduan THR tersedia di Disnakertrans Kaltim dan di 10 kantor Disnaker  di kabupaten/kota  Kaltim. 

Namun demikian, ia membeber berdasarkan catatan Disnakertrans Kaltim selama 2017, setidaknya ada 121 aduan pekerja yang tak mendapat THR.

Dari total aduan tersebut, di Kutai Kartanegara terjadi 71 aduan, Samarinda tiga aduan, Balikpapan 33 aduan, dan Bontang 14 aduan. “Ada beberapa yang sudah menunaikan tugasnya, namun ada yang berlanjut ke Disnakertras Kaltim,” ujarnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Yang mana, lajut dia, pembayaran  dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018. “Surat edaran itu kan  menegaskan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR,” tukasnya. 

Ia menyebut, para pengusaha kebanyakan berdalih tidak sanggup membayar THR. Untuk menekan jumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya membentuk tim pengawas khusus untuk THR.

“Tim pengawas berasal dari gabungan pegawai Disnakertrans Kaltim dan Disnaker kota dan kabupaten. Tim sudah bergerak sejak minggu lalu. Melakukan pemeriksaan dan pemantauan pencairan THR di semua perusahaan di Kaltim,” paparnya.

Menurutnya, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai denda dan sanksi administratif sesuai regulasi. Ada tiga sanksi,  yang pertama denda 5 persen dari total THR, dan masih tetap wajib bayar THR. 

Kedua teguran tertulis, dan terakhir pembatasan kegiatan usaha. Jika tetap melanggar, maka akan dilakukan pencabutan izin.

Posko pengaduan, tambahnya, sudah disediakan untuk seluruh pegawai atau pekerja. Berada di kantor Disnakertrans Kaltim, dan di kantor Disnaker kabupaten/kota. Posko tersebut menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Aduan dari pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan. Aduan biasanya ada setelah lebaran, terkait perusahaan yang tertunda atau telat membayar THR pekerja. Tapi, semoga jumlahnya tidak signifikan,” pungkasnya. (rs)

Disnaker Kaltim Bentuk Tim Pengawas THR

Sabtu, 09/06/2018

Istimewa

Berita Terkait


Disnaker Kaltim Bentuk Tim Pengawas THR

Istimewa

SAMARINDA -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan hingga 8 Juni kemarin, belum ada karyawan yang melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Usriansyah menyebut  Posko Pengaduan THR tersedia di Disnakertrans Kaltim dan di 10 kantor Disnaker  di kabupaten/kota  Kaltim. 

Namun demikian, ia membeber berdasarkan catatan Disnakertrans Kaltim selama 2017, setidaknya ada 121 aduan pekerja yang tak mendapat THR.

Dari total aduan tersebut, di Kutai Kartanegara terjadi 71 aduan, Samarinda tiga aduan, Balikpapan 33 aduan, dan Bontang 14 aduan. “Ada beberapa yang sudah menunaikan tugasnya, namun ada yang berlanjut ke Disnakertras Kaltim,” ujarnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Yang mana, lajut dia, pembayaran  dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018. “Surat edaran itu kan  menegaskan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR,” tukasnya. 

Ia menyebut, para pengusaha kebanyakan berdalih tidak sanggup membayar THR. Untuk menekan jumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya membentuk tim pengawas khusus untuk THR.

“Tim pengawas berasal dari gabungan pegawai Disnakertrans Kaltim dan Disnaker kota dan kabupaten. Tim sudah bergerak sejak minggu lalu. Melakukan pemeriksaan dan pemantauan pencairan THR di semua perusahaan di Kaltim,” paparnya.

Menurutnya, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai denda dan sanksi administratif sesuai regulasi. Ada tiga sanksi,  yang pertama denda 5 persen dari total THR, dan masih tetap wajib bayar THR. 

Kedua teguran tertulis, dan terakhir pembatasan kegiatan usaha. Jika tetap melanggar, maka akan dilakukan pencabutan izin.

Posko pengaduan, tambahnya, sudah disediakan untuk seluruh pegawai atau pekerja. Berada di kantor Disnakertrans Kaltim, dan di kantor Disnaker kabupaten/kota. Posko tersebut menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Aduan dari pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan. Aduan biasanya ada setelah lebaran, terkait perusahaan yang tertunda atau telat membayar THR pekerja. Tapi, semoga jumlahnya tidak signifikan,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.