Senin, 25/05/2020

Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Senin, 25/05/2020

Surat tanggap darurat banjir dan longsor diterbitkan Pemkot Samarinda yang beredar. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Senin, 25/05/2020

logo

Surat tanggap darurat banjir dan longsor diterbitkan Pemkot Samarinda yang beredar. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Banjir dan longsor yang terjadi di beberapa kawasan di Samarinda membuat Pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota H Syaharie Jaang mengeluarkan surat keputusan penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor per tanggal 22 Mei 2020 atau hari Jumat pekan lalu, bertepatan dengan musibah bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi dimana hujan selama lebih lima jam mengguyur Kota Tepian.

Dalam surat tersebut tertulis jika status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini dimana masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Pemkot Samarinda memberikan tembusan surat ini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.

Seperti diketahui saat ini tepatnya hingga Minggu (25/5/2020), tercatat beberapa kelurahan di tiga kecamatan mengalami bencana alam berupa banjir, diantaranya di Kelurahan Sempaja,  Sungai Pinang dan Samarinda Ulu. Ratusan warga terpaksa mengungsi sementara meninggalkan kediaman mereka yang terendam air dengan ketinggian berbeda mulai dari 30 centimeter hingga 1 meter. (*)


Penulis/Editor: Aspian Nur

Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Senin, 25/05/2020

Surat tanggap darurat banjir dan longsor diterbitkan Pemkot Samarinda yang beredar. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Surat tanggap darurat banjir dan longsor diterbitkan Pemkot Samarinda yang beredar. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Banjir dan longsor yang terjadi di beberapa kawasan di Samarinda membuat Pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota H Syaharie Jaang mengeluarkan surat keputusan penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor per tanggal 22 Mei 2020 atau hari Jumat pekan lalu, bertepatan dengan musibah bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi dimana hujan selama lebih lima jam mengguyur Kota Tepian.

Dalam surat tersebut tertulis jika status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini dimana masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Pemkot Samarinda memberikan tembusan surat ini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.

Seperti diketahui saat ini tepatnya hingga Minggu (25/5/2020), tercatat beberapa kelurahan di tiga kecamatan mengalami bencana alam berupa banjir, diantaranya di Kelurahan Sempaja,  Sungai Pinang dan Samarinda Ulu. Ratusan warga terpaksa mengungsi sementara meninggalkan kediaman mereka yang terendam air dengan ketinggian berbeda mulai dari 30 centimeter hingga 1 meter. (*)


Penulis/Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.