Sabtu, 18/01/2020

DPRD Kukar 'Warning' Perusahaan Tak Berizin

Sabtu, 18/01/2020

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kukar 'Warning' Perusahaan Tak Berizin

Sabtu, 18/01/2020

logo

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin. 
 Hal itu disampaikannya setelah Komisi I melakukan kunjungan kerja di beberapa kecamatan di Kukar. 
"Kita ‘warning’ perusahaan tak berizin, karena masih ada beberapa perusahan tambang dan perkebunan sawit yang masih bandel, "kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi. Jumat (17/1/2019). 
Komisi yang menangani perizinan, lingkungan dan hukum ini meminta kepada semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melengkapi perizinannya. Terutama pada pengoperasian conveyor untuk tambang batu bara. Sementara, usaha perkebunan sawit pada izin pelabuhan. 
"Tidak semua perusahan memiliki izin IUP dan kerja sama. Ini berkenaan dengan pendapatan daerah, makanya kita ingatkan kepada perusahaan yang masih bandel untuk taat administrasi, "kata Ketua DPD PAN Kukar ini.
Komisi I pun mengingatkan investasi di Kukar betul-betul taat kepada aturan yang ada. Supriyadi meminta kepada  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan dan sawit. 
“Walapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pertambangan kewenanganya ada di provinsi, namun yang terkena dampak lingkungan adalah Kukar. Jadi kita minta DLH untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan,”pintanya.
Ditambahkannya DPRD secara kelembagaan sangat mendukung semua investasi masuk daerah. Namun, akan lebih baik apabila mendapat dukungan masyarakat, memiliki izin yang lengkap dan dampak lingkungannya bisa diminimalisir.
“Dengan begitu, maka pihak eksekutif dan legislatif bisa maksimal melakukan pengawasan,”tandasnya. 

Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi

DPRD Kukar 'Warning' Perusahaan Tak Berizin

Sabtu, 18/01/2020

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi

Berita Terkait


DPRD Kukar 'Warning' Perusahaan Tak Berizin

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin. 
 Hal itu disampaikannya setelah Komisi I melakukan kunjungan kerja di beberapa kecamatan di Kukar. 
"Kita ‘warning’ perusahaan tak berizin, karena masih ada beberapa perusahan tambang dan perkebunan sawit yang masih bandel, "kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi. Jumat (17/1/2019). 
Komisi yang menangani perizinan, lingkungan dan hukum ini meminta kepada semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melengkapi perizinannya. Terutama pada pengoperasian conveyor untuk tambang batu bara. Sementara, usaha perkebunan sawit pada izin pelabuhan. 
"Tidak semua perusahan memiliki izin IUP dan kerja sama. Ini berkenaan dengan pendapatan daerah, makanya kita ingatkan kepada perusahaan yang masih bandel untuk taat administrasi, "kata Ketua DPD PAN Kukar ini.
Komisi I pun mengingatkan investasi di Kukar betul-betul taat kepada aturan yang ada. Supriyadi meminta kepada  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan dan sawit. 
“Walapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pertambangan kewenanganya ada di provinsi, namun yang terkena dampak lingkungan adalah Kukar. Jadi kita minta DLH untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan,”pintanya.
Ditambahkannya DPRD secara kelembagaan sangat mendukung semua investasi masuk daerah. Namun, akan lebih baik apabila mendapat dukungan masyarakat, memiliki izin yang lengkap dan dampak lingkungannya bisa diminimalisir.
“Dengan begitu, maka pihak eksekutif dan legislatif bisa maksimal melakukan pengawasan,”tandasnya. 

Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
 

Berita Terkait

Pecandu Narkoba Punya Hak untuk Bahagia Dengan Layanan Rehabilitasi dari Yayasan Sekata

Pelantikan Anggota DPRD Paser Terpilih Digelar 19 Agustus Mendatang

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.