“Nah ini perlu kita gali karena di Kutai Kartanegara banyak permasalahan-permasalahan yang ada ini perlu kita mendapat banyak masukan-masukan kementerian ketenagakerjaan khususnya masalah ketenagakerjaan,” kata Hatta kepada korankaltim.
Ketika ditanya apa saja yang dibahas dan dikonsultasikan ke Kemanaker RI, Hatta mengungkapkan perihal terkait masalah perselisihan hubungan industrial (PHI) yang beberapa kali kerap terjadi di Kukar. Distransnaker Kukar, lanjut Hatta banyak berkordinasi masalah-masalah hubungan instrial.
Karena PHI ini banyak terjadi di tempat kita, ini yang perlu banyak kita komunikasikan ke sana, karena ini menyangkut bagaimana kita mendapatkan permasalahan-permasalahan yang ada karyawan dan perusahaan bisa dijembatani dengan peran Distransnaker Kukar melakukan bimbingan.
Contoh misal bila terjadi PHK apalagi ada Undang-Undang cipta kerja yang baru maka kita harus benar-benar memperhatikan dan bagaimana itu menyelesaikannya dengan baik melalui mediasi. “Kalau kita tidak bisa menyelesaikannya maka kita akan lanjut ke pengadilan PHI tapi kami tidak berharap itu karena kami harap cukup bisa di mediasi itu selesai,” harapnya.
Sejauh ini peran Distransnaker Kukar dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan masih jalan, ditandai dengan adanya kegiatan mediasi-mediasi berjalan dengan baik. Pembinaan itu kita anggap jalan atau berhasil adalah patuhnya pihak persuhaan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Distransnaker.
“Misal perusahaan itu harus dilengkapi wajib lapor rutin kepada dinas ketenagakerjaan itu harus tepat waktu, supaya kita bisa menganalisa bisa tahu mana-mana perusahaan yang aktif dan tidak aktif, jangan sampai terjadi apa-apa nanti dinas tenagakerja yang disalahkan,” pungkasnya. (*)