Kamis, 12/09/2019

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

logo

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang buruh bangunan, Yulianto (44) kehilangan Ponsel beserta power bank pada saat sibuk bekerja pada Rabu (11/9) sore di kawasan Jalan Taman Sari Kelurahan Graha indah, Balikpapan utara.

Yulianto tidak patah arang. Dia lalu meminta rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian milik warga sekitar. Dari situ, dia mengantongi ciri-ciri pria yang diduga menggondol barang miliknya. 

Kasus ini dilaporkan Yulianto  ke Polsek Balikpapan Utara.  Tim Batman Polsek Balikpapan Utara langsung meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi proyek korban bekerja.

Pelaku diketahui bernama Hery Aprian (29), warga Perumahan Batu Ampar Permai RT 33 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku pun tidak berkutik saat petugas berpakaian preman menggeledah isi tas yang dibawa pelaku yang berisi ponsel dan power bank milik korban.

"Berdasarkan rekaman CCTV ada laki-laki yang tidak dikenal berjalan memasuki lokasi proyek kerja. Setelah itu korban beserta temannya mencoba mencari di daerah sekitar dan mendapati pelaku yang sedang duduk di warung dan menggeledah tasnya.  HP dan power bank milik korban ada di dalam tas,"ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari.

Pelaku dikeler ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami masih lakukan pengembangan apakah pelaku juga terlibat dengan kasus kejahatan lainnya,"jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)



Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

Berita Terkait


Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang buruh bangunan, Yulianto (44) kehilangan Ponsel beserta power bank pada saat sibuk bekerja pada Rabu (11/9) sore di kawasan Jalan Taman Sari Kelurahan Graha indah, Balikpapan utara.

Yulianto tidak patah arang. Dia lalu meminta rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian milik warga sekitar. Dari situ, dia mengantongi ciri-ciri pria yang diduga menggondol barang miliknya. 

Kasus ini dilaporkan Yulianto  ke Polsek Balikpapan Utara.  Tim Batman Polsek Balikpapan Utara langsung meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi proyek korban bekerja.

Pelaku diketahui bernama Hery Aprian (29), warga Perumahan Batu Ampar Permai RT 33 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku pun tidak berkutik saat petugas berpakaian preman menggeledah isi tas yang dibawa pelaku yang berisi ponsel dan power bank milik korban.

"Berdasarkan rekaman CCTV ada laki-laki yang tidak dikenal berjalan memasuki lokasi proyek kerja. Setelah itu korban beserta temannya mencoba mencari di daerah sekitar dan mendapati pelaku yang sedang duduk di warung dan menggeledah tasnya.  HP dan power bank milik korban ada di dalam tas,"ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari.

Pelaku dikeler ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami masih lakukan pengembangan apakah pelaku juga terlibat dengan kasus kejahatan lainnya,"jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)



Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.