Selasa, 10/09/2019

Oknum Pengembang Manfaatkan Rumah Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Selasa, 10/09/2019

Suhardi Hamka

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Oknum Pengembang Manfaatkan Rumah Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Selasa, 10/09/2019

logo

Suhardi Hamka

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah diperlukan kontrol untuk memastikan terobosan itu berjalan sesuai regulasi. Termasuk tidak ada masyarakat yang dirugikan atas praktik pengembang nakal yang memanfaatkan program rumah bersubsidi tersebut.

Mengingat program pemerintahan Presiden RI Joko Widodo itu turut menggunakan anggaran negara yang notabene merupakan milik rakyat. Begitu dikatakan salah satu pengembang yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Balikpapan, Suhardi Hamka, Selasa (10/9/2019).

"Karena ada yang menghubungi via WA (Whatsapp, Red) ke saya dari salah satu konsumen yang berkonsultasi tentang akad subsidi perumahan dengan batasan maksimal yang telah diatur pemerintah dan legalitas angsuran yang disetorkan ke pengembang," kata Suhardi Hamka.

Dirinya pun mengatakan, akad yang terjadi sejak 2016 lalu itu ilegal jika tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Bahkan Suhardi telah memegang bukti praktik tersebut dan menyarankan agar konsumen tidak melanjutkan pembayaran.

"Ini temuan luar biasa dan konsumen itu melapor pada September ini. Kabar sebenarnya sudah berembus lama, tapi saya belum membuka karena tidak ada laporan walau bukti-bukti sudah saya pegang dan mesti ditelusuri oleh stakeholders," ujarnya.

Stakeholders yang dia maksud antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bank pelaksana, Dirjen Pajak bahkan Kepolisian dan Kejaksaan. "Karena membangun perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) memerlukan izin khusus," ucapnya.

Dirinya menduga telah terjadi penyalahgunaan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Kota Balikpapan. Sehingga konsumen perumahan murah yang sudah akad subsidi perlu diberikan pendampingan.

"Karena ada angsuran lain di luar akad subsidi yang disetor kepada pengembang, ini menabrak regulasi dan potensi kerugian terhadap negara mulai dari PPN 10 persen hingga subsidi bunga angsuran. Kemudian memungut biaya tambahan di luar ketetapan pemerintah," bebernya.

Suhardi menghitung potensi kerugian negara lebih Rp100 miliar dan bisa menjadi temuan terbesar dalam Program Strategis Nasional. Mengingat harga rumah bersubsidi pada 2017 adalah Rp135 juta dan 2018 mencapai Rp142 juta serta tahun ini Rp153 juta.

Sedangkan ia menemukan adanya pengembang yang mengatasnamakan rumah murah bersubsidi tapi menjual Rp225 juta per unit. Bila sebagai rumah murah pada 2017 yang Rp135 juta dan dijual Rp225 juta, maka terdapat selisih Rp90 juta per unit.

"Jika tidak ikut subsidi, berarti kan harganya normal dan kena PPN 10 persen atau Rp22,5 juta per orang. Kalau kali 1.000 unit ya Rp22,5 miliar. Selisih angsuran Rp90 juta, kalau dikali 1.000 unit ya sudah Rp90 miliar, jadi ada potensi kerugian negara di situ," analisanya.

Suhardi menduga ada upaya oknum pengembang yang ingin menghindar dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, kemudian Pajak SSP PPh (Pajak Penjual) dengan menikmati selisihnya yaitu sebesar 1,5 persen.

Selain itu, oknum pengembang nakal ingin menikmati Bantuan Fasilitas PSU (jalan, Drainase, WTP dan lampu jalan) serta selisih harga yang semestinya konsumen tidak perlu lagi membayar. "Stakeholder terkait harus turun mengusut ini," tukas Suhardi.


Penulis / Editor : Hendra

Oknum Pengembang Manfaatkan Rumah Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Selasa, 10/09/2019

Suhardi Hamka

Berita Terkait


Oknum Pengembang Manfaatkan Rumah Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Suhardi Hamka

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah diperlukan kontrol untuk memastikan terobosan itu berjalan sesuai regulasi. Termasuk tidak ada masyarakat yang dirugikan atas praktik pengembang nakal yang memanfaatkan program rumah bersubsidi tersebut.

Mengingat program pemerintahan Presiden RI Joko Widodo itu turut menggunakan anggaran negara yang notabene merupakan milik rakyat. Begitu dikatakan salah satu pengembang yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Balikpapan, Suhardi Hamka, Selasa (10/9/2019).

"Karena ada yang menghubungi via WA (Whatsapp, Red) ke saya dari salah satu konsumen yang berkonsultasi tentang akad subsidi perumahan dengan batasan maksimal yang telah diatur pemerintah dan legalitas angsuran yang disetorkan ke pengembang," kata Suhardi Hamka.

Dirinya pun mengatakan, akad yang terjadi sejak 2016 lalu itu ilegal jika tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Bahkan Suhardi telah memegang bukti praktik tersebut dan menyarankan agar konsumen tidak melanjutkan pembayaran.

"Ini temuan luar biasa dan konsumen itu melapor pada September ini. Kabar sebenarnya sudah berembus lama, tapi saya belum membuka karena tidak ada laporan walau bukti-bukti sudah saya pegang dan mesti ditelusuri oleh stakeholders," ujarnya.

Stakeholders yang dia maksud antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bank pelaksana, Dirjen Pajak bahkan Kepolisian dan Kejaksaan. "Karena membangun perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) memerlukan izin khusus," ucapnya.

Dirinya menduga telah terjadi penyalahgunaan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Kota Balikpapan. Sehingga konsumen perumahan murah yang sudah akad subsidi perlu diberikan pendampingan.

"Karena ada angsuran lain di luar akad subsidi yang disetor kepada pengembang, ini menabrak regulasi dan potensi kerugian terhadap negara mulai dari PPN 10 persen hingga subsidi bunga angsuran. Kemudian memungut biaya tambahan di luar ketetapan pemerintah," bebernya.

Suhardi menghitung potensi kerugian negara lebih Rp100 miliar dan bisa menjadi temuan terbesar dalam Program Strategis Nasional. Mengingat harga rumah bersubsidi pada 2017 adalah Rp135 juta dan 2018 mencapai Rp142 juta serta tahun ini Rp153 juta.

Sedangkan ia menemukan adanya pengembang yang mengatasnamakan rumah murah bersubsidi tapi menjual Rp225 juta per unit. Bila sebagai rumah murah pada 2017 yang Rp135 juta dan dijual Rp225 juta, maka terdapat selisih Rp90 juta per unit.

"Jika tidak ikut subsidi, berarti kan harganya normal dan kena PPN 10 persen atau Rp22,5 juta per orang. Kalau kali 1.000 unit ya Rp22,5 miliar. Selisih angsuran Rp90 juta, kalau dikali 1.000 unit ya sudah Rp90 miliar, jadi ada potensi kerugian negara di situ," analisanya.

Suhardi menduga ada upaya oknum pengembang yang ingin menghindar dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, kemudian Pajak SSP PPh (Pajak Penjual) dengan menikmati selisihnya yaitu sebesar 1,5 persen.

Selain itu, oknum pengembang nakal ingin menikmati Bantuan Fasilitas PSU (jalan, Drainase, WTP dan lampu jalan) serta selisih harga yang semestinya konsumen tidak perlu lagi membayar. "Stakeholder terkait harus turun mengusut ini," tukas Suhardi.


Penulis / Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.