Jumat, 17/02/2023
Jumat, 17/02/2023
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
Jumat, 17/02/2023
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Biro Hukum Setdaprov Kaltim mengungkap alasan tak dapat ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) soal jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, meskipun telah disahkan oleh DPRD Kaltim pada Agustus 2022 silam.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mengatakan, alasan kuat yang mendasarinya yakni persentase perubahan Perda usai disahkan yaitu sebesar 49 persen. Sementara, saat melakukan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada arahan untuk tambahan klausul secara global yang tidak spesifik di salah satu pasal.
"Karena global tentu akan banyak merubah nomenklatur yang ada. Ketika pasalnya yang dirubah lebih dari 50 persen maka harus buat Perda baru," kata Suparmi.
Ketika melakukan perubahan Perda mencapai 50 persen maka membacanya kelak pun akan menjadi sulit, sehingga demi memudahkan perlu dibuat Perda baru.
"Artinya Raperda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim itu belum dapat ditetapkan menjadi Perda untuk diterapkan," ujar Suparmi lagi.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit ini merupakan usulan dari Pemprov dan masuk dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Tetapi akibat hasil fasilitasi dari Kemendagri ke luar seusai penetapan Propemperda tahun 2023, sehingga belum dapat diusulkan di tahun yang sama.
"Karena untuk buat Perda baru itu kan tidak serta merta tetapi harus melalui proses kajian, naskah akademik, makanya tidak bisa di tahun ini," sebut Suparmi.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 17/02/2023
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.