Rabu, 02/03/2022
Rabu, 02/03/2022
Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)
Rabu, 02/03/2022
Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi elektronik-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Dilakukan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya dalam rilis tertulis yang diterima Koran Kaltim, Rabu (2/3/2022).
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan. Namun berdasarkan aturan terbaru, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 hari ini," ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah
Rabu, 02/03/2022
Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.