Selasa, 22/02/2022
Selasa, 22/02/2022
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny
Selasa, 22/02/2022
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba). Ada setidaknya 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara yang dicabut oleh Kementerian Investasi tersebut.
Dari total 68 IUP Batu bara yang dicabut, 50 persen di antaranya berada di Kaltim. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pun mengaminkan hal tersebut.
“Benar, 34 IUP. IUP tersebut yang sudah tidak aktif lama,” jelas Kepala DESDM, Christianus Benny saay dihubungi korankaltim.com.
Ditegaskan Benny, saat ini pihaknya melalui Bidang Minerba sedang melakukan kajian ulang. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data-data berdasarkan database yang mereka miliki. Pasalnya Benny mengakui, ada perusahaan yang izinnya baru akan habis pada 2038 mendatang.
“Sebagian IUP dalam kawasan, sehingga harus ada izin pinjam pakainya. Kami koordinasi lagi dengan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Secara tidak langsung, Benny pun membenarkan bahwa tak ada koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pihaknya dalam urusan pencabutan IUP. Karena disampaikannya, hal tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.