Kamis, 24/02/2022

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp10 Juta

Kamis, 24/02/2022

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp10 Juta

Kamis, 24/02/2022

logo

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Samarinda, Muhyiddin DJ, mengatakan aplikasi JMO atau aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.Menurutnya, setelah dirilisnya aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses.

Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.

Jika peserta lupa email dan nomor telepon selular (ponsel), cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi layanan masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

"Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK, adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.

Muhyiddin menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi JMO pada ponsel berbasis android di playstore dan IOS di appstore.

Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.

“Tujuan utama inovasi aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di mana pun dan kapan pun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta,” tutur Muhyiddin.

Muhyiddin menjelaskan, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta. Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Hadirnya layanan digital ini, perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya. Ini untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat. tutupnya.


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Editor: Maruly Z/www.korankaltim.com

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp10 Juta

Kamis, 24/02/2022

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.