Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
SENDAWAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Syarif Sulaeman Nahdi mengakui hingga saat ini pihaknya masih kekurangan personel. Namun meski demikian, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dan ditangani oleh Kejari Kubar.
“Masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khususnya untuk dalam persidangan,” tegas Kajari Syarif Sulaeman Nahdi kepada wartawan, kemarin (24/7).
Dia menjelaskan, saat ini hanya ada delapan jaksa di Kejari Kubar. Termasuk dia sebagai pimpinan dan lima jaksa lainnya, yaitu Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan sub bagian pembinaan. “Kejari Kubar dengan tipe B, layaknya memiliki 10 hingga 15 jaksa.
Meski demikian, dengan personel yang ada kami mampu bekerja profesional, sehingga tidak menganggu kinerja dalam penegakkan hukum di Kubar dan Mahulu,” jelasnya.
Namun masyarakat diharap bersabar dan mengerti dengan kondisi ini. Karena kekurangan personel, sehingga sejumlah kasus baik laporan dari Kubar maupun Mahulu, mungkin ada sebagain yang mengantre.“Kalau para pegawai di Kejari tidak boleh menangani perkara. Itu harus ditangani jaksa. Masing-masing dalam sebulan tidak kurang 15 perkara ditangani, termasuk persidangan. Itu ditangani secara profesional dan penuh integritas,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam semester satu periode Januari - Juli 2017 sejumlah perkara yang ditangani Kejari Kubar di antaranya, di seksi Tipidum telah menerima sebanyak 110 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Kubar..
Seksi Tipidsus telah menangani tiga perkara korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012/2013 oleh tiga yayasan di Kubar yang saat ini masih terus ditangani.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS tahun anggaran 2012, serta dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tikah di Mahulu tahun anggaran 2015.
Dalam kurun itu, KejariKubar juga sukses menyelamatkan pajak negara dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah itu, mencapai Rp309.184.111 dari pajak oleh tiga perusahaan, yakni PT Teguh Sinar Abada (TSA), PT Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC). (imr)
SENDAWAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Syarif Sulaeman Nahdi mengakui hingga saat ini pihaknya masih kekurangan personel. Namun meski demikian, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dan ditangani oleh Kejari Kubar.
“Masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khususnya untuk dalam persidangan,” tegas Kajari Syarif Sulaeman Nahdi kepada wartawan, kemarin (24/7).
Dia menjelaskan, saat ini hanya ada delapan jaksa di Kejari Kubar. Termasuk dia sebagai pimpinan dan lima jaksa lainnya, yaitu Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan sub bagian pembinaan. “Kejari Kubar dengan tipe B, layaknya memiliki 10 hingga 15 jaksa.
Meski demikian, dengan personel yang ada kami mampu bekerja profesional, sehingga tidak menganggu kinerja dalam penegakkan hukum di Kubar dan Mahulu,” jelasnya.
Namun masyarakat diharap bersabar dan mengerti dengan kondisi ini. Karena kekurangan personel, sehingga sejumlah kasus baik laporan dari Kubar maupun Mahulu, mungkin ada sebagain yang mengantre.“Kalau para pegawai di Kejari tidak boleh menangani perkara. Itu harus ditangani jaksa. Masing-masing dalam sebulan tidak kurang 15 perkara ditangani, termasuk persidangan. Itu ditangani secara profesional dan penuh integritas,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam semester satu periode Januari - Juli 2017 sejumlah perkara yang ditangani Kejari Kubar di antaranya, di seksi Tipidum telah menerima sebanyak 110 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Kubar..
Seksi Tipidsus telah menangani tiga perkara korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012/2013 oleh tiga yayasan di Kubar yang saat ini masih terus ditangani.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS tahun anggaran 2012, serta dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tikah di Mahulu tahun anggaran 2015.
Dalam kurun itu, KejariKubar juga sukses menyelamatkan pajak negara dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah itu, mencapai Rp309.184.111 dari pajak oleh tiga perusahaan, yakni PT Teguh Sinar Abada (TSA), PT Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC). (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.