Selasa, 10/12/2019
Selasa, 10/12/2019
Siti Rizky Amalia
Selasa, 10/12/2019
Siti Rizky Amalia
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman dana melalui online. Sistem pinjaman yang dilakukan melalui peer-to-peer (P2P) Lending yang merupakan inovasi terbaru yang memudahkan pemberi pinjaman dan pencari pinjaman bertemu lewat jaringan internet
Hal ini menurut Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia cukup berbahaya. "Memang peminjam mudah tergoda karena kemudahan syarat, apalagi disaat mendesak, kabarnya bisa hitungan menit hingga 24 jam pinjaman dapat diproses. Namun syarat diaksesnya data konsumen, ini masuk ranah pribadi yang terlalu sensitif," kata Rizky Amalia.
Data konsumen berupa data pribadi tersebut yaitu salah satunya akses nomor kontak di telepon seluler. Interaksi histori panggilan juga menjadi data yang diakses oleh pemberi pinjaman online. "Jadi terdeteksi seberapa jauh kedekatan peminjam dengan histori kontak telpon selular yang tersimpan. Ini yang harus diwaspadai, pastikan melakukan pinjaman yang hanya terdaftar di OJK, karena setiap yang terdata di OJK akan melindungi kerahasiaan data pribadi konsumen. Bahaya data pribadi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang bisa merugikan pemilik data," ungkapnya.
Politisi PPP ini menyebutkan, waspada juga harus diantisipasi termasuk dalam hal investasi perusahaan asuransi yang kian menjamur, sebelum memastikan untuk terlibat dalam sebuah asuransi sebaiknya pastikan bahwa asuransi tersebut terdaftar di OJK.
Karena itu diharapkannya masyarakat tidak tergiur pada LKM tidak resmi yang menawarkan jasa dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Dengan memercayakan pada LKM resmi, maka harapannya tujuan dari didirikannya LKM dapat terwujud. Yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat sehingga membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. (adv/*3)
Siti Rizky Amalia
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman dana melalui online. Sistem pinjaman yang dilakukan melalui peer-to-peer (P2P) Lending yang merupakan inovasi terbaru yang memudahkan pemberi pinjaman dan pencari pinjaman bertemu lewat jaringan internet
Hal ini menurut Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia cukup berbahaya. "Memang peminjam mudah tergoda karena kemudahan syarat, apalagi disaat mendesak, kabarnya bisa hitungan menit hingga 24 jam pinjaman dapat diproses. Namun syarat diaksesnya data konsumen, ini masuk ranah pribadi yang terlalu sensitif," kata Rizky Amalia.
Data konsumen berupa data pribadi tersebut yaitu salah satunya akses nomor kontak di telepon seluler. Interaksi histori panggilan juga menjadi data yang diakses oleh pemberi pinjaman online. "Jadi terdeteksi seberapa jauh kedekatan peminjam dengan histori kontak telpon selular yang tersimpan. Ini yang harus diwaspadai, pastikan melakukan pinjaman yang hanya terdaftar di OJK, karena setiap yang terdata di OJK akan melindungi kerahasiaan data pribadi konsumen. Bahaya data pribadi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang bisa merugikan pemilik data," ungkapnya.
Politisi PPP ini menyebutkan, waspada juga harus diantisipasi termasuk dalam hal investasi perusahaan asuransi yang kian menjamur, sebelum memastikan untuk terlibat dalam sebuah asuransi sebaiknya pastikan bahwa asuransi tersebut terdaftar di OJK.
Karena itu diharapkannya masyarakat tidak tergiur pada LKM tidak resmi yang menawarkan jasa dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Dengan memercayakan pada LKM resmi, maka harapannya tujuan dari didirikannya LKM dapat terwujud. Yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat sehingga membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. (adv/*3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.