Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa wacana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya belum melihat adanya hal yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh.
“Itu kan masih wacana, jadi tidak perlu ditanggapi lebih jauh. Sama seperti rekrutmen pegawai KDKMP, belum ada dasar hukum dan belum ada perintahnya,” ujar Heni, Selasa (3/11/2026).
Lanjutnya, pelaksanaan kebijakan yang melibatkan koperasi tidak bisa hanya berlandaskan informasi atau instruksi yang belum jelas sehingga diperlukan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Heni juga menjelaskan pengelolaan koperasi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, keputusan penting koperasi harus melalui mekanisme rapat anggota.
“Karena itu, keterlibatan pengurus koperasi dalam menjalankan kebijakan baru perlu disertai kesepakatan dan kejelasan pembagian kewenangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitrianti, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait wacana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi teknis secara terperinci mengenai wacana tersebut. Dengan demikian, belum ada langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.
“Kalau itu masih wacana juga, belum ada aturan. Modelnya bagaimana dan seperti apa, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” katanya.
Yuli menekankan, pihaknya juga belum dapat memberikan penilaian mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, karena belum mengetahui secara pasti mekanisme yang akan digunakan. Dirinya juga enggan berspekulasi mengenai kesiapan koperasi maupun dampak yang mungkin timbul apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan.
“Yang pasti setiap kebijakan pemerintah pusat tentu melalui berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Editor: Erwin
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa wacana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya belum melihat adanya hal yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh.
“Itu kan masih wacana, jadi tidak perlu ditanggapi lebih jauh. Sama seperti rekrutmen pegawai KDKMP, belum ada dasar hukum dan belum ada perintahnya,” ujar Heni, Selasa (3/11/2026).
Lanjutnya, pelaksanaan kebijakan yang melibatkan koperasi tidak bisa hanya berlandaskan informasi atau instruksi yang belum jelas sehingga diperlukan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Heni juga menjelaskan pengelolaan koperasi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, keputusan penting koperasi harus melalui mekanisme rapat anggota.
“Karena itu, keterlibatan pengurus koperasi dalam menjalankan kebijakan baru perlu disertai kesepakatan dan kejelasan pembagian kewenangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitrianti, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait wacana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi teknis secara terperinci mengenai wacana tersebut. Dengan demikian, belum ada langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.
“Kalau itu masih wacana juga, belum ada aturan. Modelnya bagaimana dan seperti apa, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” katanya.
Yuli menekankan, pihaknya juga belum dapat memberikan penilaian mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, karena belum mengetahui secara pasti mekanisme yang akan digunakan. Dirinya juga enggan berspekulasi mengenai kesiapan koperasi maupun dampak yang mungkin timbul apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan.
“Yang pasti setiap kebijakan pemerintah pusat tentu melalui berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Editor: Erwin