Penilaian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan stadion memenuhi standar keselamatan dan keamanan, terutama bagi penonton yang akan menyaksikan pertandingan secara langsung.
Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Kaltim, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga kondisi fisik bangunan dan fasilitas stadion.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Pengamanan serta Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
“Penilaian risiko merupakan kewajiban regulasi bagi setiap stadion yang akan digunakan untuk pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan stadion dalam menyelenggarakan kompetisi, termasuk dari sisi keamanan bagi pemain maupun penonton.
“Setiap stadion yang akan menggelar pertandingan Liga 3 Nusantara harus melalui risk assessment terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari proses tersebut akan diketahui apakah fasilitas dan sistem pengamanannya sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan. Terdapat enam elemen penilaian yang mencakup 60 kriteria. Aspek yang diperiksa meliputi keselamatan, infrastruktur, kesehatan, informasi hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Seluruh kriteria tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Stadion Kudungga bukan kali pertama menjalani penilaian serupa. Sebelumnya, stadion tersebut telah beberapa kali mengikuti (risk assessment) untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Meski demikian, penilaian ulang tetap menjadi keharusan setiap kali stadion akan digunakan untuk kegiatan atau kompetisi baru.
“Kami berharap Stadion Kudungga dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Penilaian tetap harus dilaksanakan setiap akan ada penyelenggaraan kegiatan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana dan Prasarana Olahraga Kudungga, Hadri Nirwan mengatakan, penilaian ulang tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi perizinan, khususnya terkait akses penonton ke dalam kawasan stadion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi Stadion Kudungga disebut sudah mendekati kategori layak digunakan. Namun, keputusan akhir masih menunggu seluruh rangkaian penilaian dan pemaparan hasil pemeriksaan oleh tim auditor. Pemeriksaan administrasi dan peninjauan langsung ke lapangan sudah dilaksanakan.
“Hasil sementara menunjukkan Stadion Kudungga mendekati kategori layak, dan kami berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Hadri.
Dia berharap hasil akhir penilaian dapat memberikan rekomendasi kelayakan sehingga Stadion Kudungga bisa digunakan untuk pertandingan Liga 3 Nusantara dengan menghadirkan penonton.
“Kesiapan Stadion Kudungga tidak hanya dilihat dari kualitas lapangan pertandingan, tetapi juga dari terpenuhinya standar pengamanan dan keselamatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Penilaian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan stadion memenuhi standar keselamatan dan keamanan, terutama bagi penonton yang akan menyaksikan pertandingan secara langsung.
Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Kaltim, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga kondisi fisik bangunan dan fasilitas stadion.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Pengamanan serta Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
“Penilaian risiko merupakan kewajiban regulasi bagi setiap stadion yang akan digunakan untuk pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan stadion dalam menyelenggarakan kompetisi, termasuk dari sisi keamanan bagi pemain maupun penonton.
“Setiap stadion yang akan menggelar pertandingan Liga 3 Nusantara harus melalui risk assessment terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari proses tersebut akan diketahui apakah fasilitas dan sistem pengamanannya sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan. Terdapat enam elemen penilaian yang mencakup 60 kriteria. Aspek yang diperiksa meliputi keselamatan, infrastruktur, kesehatan, informasi hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Seluruh kriteria tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Stadion Kudungga bukan kali pertama menjalani penilaian serupa. Sebelumnya, stadion tersebut telah beberapa kali mengikuti (risk assessment) untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Meski demikian, penilaian ulang tetap menjadi keharusan setiap kali stadion akan digunakan untuk kegiatan atau kompetisi baru.
“Kami berharap Stadion Kudungga dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Penilaian tetap harus dilaksanakan setiap akan ada penyelenggaraan kegiatan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana dan Prasarana Olahraga Kudungga, Hadri Nirwan mengatakan, penilaian ulang tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi perizinan, khususnya terkait akses penonton ke dalam kawasan stadion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi Stadion Kudungga disebut sudah mendekati kategori layak digunakan. Namun, keputusan akhir masih menunggu seluruh rangkaian penilaian dan pemaparan hasil pemeriksaan oleh tim auditor. Pemeriksaan administrasi dan peninjauan langsung ke lapangan sudah dilaksanakan.