Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani mengatakan, proses ini masih berjalan melalui mekanisme manajemen talenta.
Sistem tersebut memetakan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kinerja dan potensi untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan untuk mengubah PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih terintegrasi dengan pembaruan hukum di bidang ASN.
Saat ini, BKPSDM tengah melakukan profiling ASN dengan mempertimbangkan aspek kompetensi berbobot 20 persen dan potensi 25 persen.
Penentuan kandidat merujuk pada posisi dalam box talenta, khususnya box star 7, 8, dan 9. Namun, posisi tersebut masih dinamis dan dapat bergeser dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SiMATA).
“Di SiMATA itu bergerak, yang bergeser box-nya. Nanti akan ditetapkan, soal targetnya masih menunggu,” kata Fiona.
Kandidat di dalam box star sebenarnya sudah tersedia, tetapi posisinya masih bisa berubah, termasuk apabila terdapat masa berlaku sertifikat yang kedaluwarsa. Sebelum pemanggilan dimulai, nama-nama tersebut nantinya akan dikunci (cut-off) berdasarkan kebijakan komite.
“Akan dikunci, di-cut off, misalnya seminggu sebelum kegiatan pemanggilan dimulai, nama-nama di box star akan di-SK-kan. Itu kebijakan komite, nanti siapa yang akan dipanggil,” jelasnya, Minggu (1/11/2026).
Lanjutnya, waktu penguncian data tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu instruksi lanjutan dari kepala daerah. Dengan demikian, tahapan pengisian jabatan masih bergantung pada keputusan lanjutan yang akan dikeluarkan.
“Penguncian itu tergantung arahan wali kota,” singkatnya.
Sebagai informasi, sembilan jabatan JPT Pratama yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, terdapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Inspektorat Daerah.
Editor: Erwin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani mengatakan, proses ini masih berjalan melalui mekanisme manajemen talenta.
Sistem tersebut memetakan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kinerja dan potensi untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan untuk mengubah PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih terintegrasi dengan pembaruan hukum di bidang ASN.
Saat ini, BKPSDM tengah melakukan profiling ASN dengan mempertimbangkan aspek kompetensi berbobot 20 persen dan potensi 25 persen.
Penentuan kandidat merujuk pada posisi dalam box talenta, khususnya box star 7, 8, dan 9. Namun, posisi tersebut masih dinamis dan dapat bergeser dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SiMATA).
“Di SiMATA itu bergerak, yang bergeser box-nya. Nanti akan ditetapkan, soal targetnya masih menunggu,” kata Fiona.
Kandidat di dalam box star sebenarnya sudah tersedia, tetapi posisinya masih bisa berubah, termasuk apabila terdapat masa berlaku sertifikat yang kedaluwarsa. Sebelum pemanggilan dimulai, nama-nama tersebut nantinya akan dikunci (cut-off) berdasarkan kebijakan komite.
“Akan dikunci, di-cut off, misalnya seminggu sebelum kegiatan pemanggilan dimulai, nama-nama di box star akan di-SK-kan. Itu kebijakan komite, nanti siapa yang akan dipanggil,” jelasnya, Minggu (1/11/2026).
Lanjutnya, waktu penguncian data tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu instruksi lanjutan dari kepala daerah. Dengan demikian, tahapan pengisian jabatan masih bergantung pada keputusan lanjutan yang akan dikeluarkan.
“Penguncian itu tergantung arahan wali kota,” singkatnya.
Sebagai informasi, sembilan jabatan JPT Pratama yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, terdapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Inspektorat Daerah.
Editor: Erwin