Kepala BKD Kaltim Yuli Fitrianti menjelaskan, pegawai yang memasuki masa pensiun berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari pejabat struktural, tenaga pelaksana hingga pejabat fungsional. Kondisi ini menurutnya tetap menjadi perhatian dalam perencanaan kebutuhan pegawai, guna menjaga kelancaran pelayanan publik.
"Kalau tahun ini seingat saya ada 400 orang, lebih dari 400 pegawai yang pensiun," ujar Yuli.
Dari jumlah tersebut pegawai yang memasuki masa pensiun didominasi tenaga pelaksana dan tenaga pendidik, sementara untuk pejabat struktural yang memasuki masa purna tugas tersebar di sejumlah jenjang jabatan. Banyaknya ASN yang pensiun membuat pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Langkah ini diperlukan agar berkurangnya jumlah pegawai tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan," papar Yuli.
Pemenuhan kebutuhan pegawai untuk sementara tidak bisa dilakukan hanya dengan mengacu pada jumlah ASN yang pensiun. Pemprov Kaltim harus menyesuaikannya dengan formasi yang tersedia serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Yang jelas, pengisian jabatan ini harus berdasarkan formasi yang tersedia, sesuai analisis jabatan dan beban kerja yang ada di Biro Organisasi," ujar Yuli lagi.
Pemenuhan kebutuhan pegawai dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, diantaranya mutasi pegawai dari instansi lain ke Pemprov Kaltim serta penempatan lulusan sekolah kedinasan. Selain itu, pemerintah daerah ungkapnya dapat melakukan penataan terhadap pegawai yang sudah tersedia untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.
"Apalagi di setiap OPD memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Karena itu, penempatan pegawai harus mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tertentu," tutup Yuli.
Editor: Aspian Nur
Kepala BKD Kaltim Yuli Fitrianti menjelaskan, pegawai yang memasuki masa pensiun berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari pejabat struktural, tenaga pelaksana hingga pejabat fungsional. Kondisi ini menurutnya tetap menjadi perhatian dalam perencanaan kebutuhan pegawai, guna menjaga kelancaran pelayanan publik.
"Kalau tahun ini seingat saya ada 400 orang, lebih dari 400 pegawai yang pensiun," ujar Yuli.
Dari jumlah tersebut pegawai yang memasuki masa pensiun didominasi tenaga pelaksana dan tenaga pendidik, sementara untuk pejabat struktural yang memasuki masa purna tugas tersebar di sejumlah jenjang jabatan. Banyaknya ASN yang pensiun membuat pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Langkah ini diperlukan agar berkurangnya jumlah pegawai tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan," papar Yuli.
Pemenuhan kebutuhan pegawai untuk sementara tidak bisa dilakukan hanya dengan mengacu pada jumlah ASN yang pensiun. Pemprov Kaltim harus menyesuaikannya dengan formasi yang tersedia serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Yang jelas, pengisian jabatan ini harus berdasarkan formasi yang tersedia, sesuai analisis jabatan dan beban kerja yang ada di Biro Organisasi," ujar Yuli lagi.
Pemenuhan kebutuhan pegawai dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, diantaranya mutasi pegawai dari instansi lain ke Pemprov Kaltim serta penempatan lulusan sekolah kedinasan. Selain itu, pemerintah daerah ungkapnya dapat melakukan penataan terhadap pegawai yang sudah tersedia untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.
"Apalagi di setiap OPD memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Karena itu, penempatan pegawai harus mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tertentu," tutup Yuli.