Diketahui persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2018. Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran upah lembur atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Disnakertrans Kaltim. Bahkan dinas terkait sempat mengeluarkan keputusan sebelum persoalan tersebut dibawa ke tingkat kementerian. Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibatnya para pekerja hingga kini belum mendapatkan hak atas upah lembur yang mereka tuntut.
“Kasus lama ini tahun 2018 mereka tidak dibayar upah lemburnya. Sudah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dan sudah ada keputusan, kemudian naik ke kementerian, tetapi dibatalkan oleh PTUN,” ujar Seno Aji setelah menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Provinsi Kaltim, Selasa (28/10/2026).
Oleh karena itu, karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran upah membuat persoalan ini kembali disampaikan perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan bersama Pemprov Kaltim. Mereka berharap bisa dipertemukan kembali dengan pihak perusahaan, untuk mencari penyelesaian atas hak yang belum terpenuhi.
Selain itu Seno Aji juga mengaku belum mengetahui secara langsung persoalan ini, karena kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat. Meski demikian, dirinya menegaskan Pemprov Kaltim akan mendorong penyelesaian melalui instansi yang berwenang.
“Kami meminta Disnakertrans Kaltim memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan, bahkan memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pemenuhan hak pekerja harus menjadi perhatian setiap perusahaan. Maka dari itu, persoalan yang belum terselesaikan sangat perlu ditindaklanjuti agar tidak terus berlarut-larut.
Sebagai tindak lanjut, ungkap Seno, pihaknya memerintahkan Disnakertrans Kaltim untuk kembali memanggil pihak perusahaan pelayaran yang bersangkutan guna meminta penjelasan terkait tunggakan upah lembur tersebut. Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan menyurati PT PHM agar persoalan ini diteruskan kepada perusahaan subkontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan migas tersebut.
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja di wilayah Kaltim ini benar-benar mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Seno.
Editor: Aspian Nur
Diketahui persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2018. Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran upah lembur atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Disnakertrans Kaltim. Bahkan dinas terkait sempat mengeluarkan keputusan sebelum persoalan tersebut dibawa ke tingkat kementerian. Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibatnya para pekerja hingga kini belum mendapatkan hak atas upah lembur yang mereka tuntut.
“Kasus lama ini tahun 2018 mereka tidak dibayar upah lemburnya. Sudah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dan sudah ada keputusan, kemudian naik ke kementerian, tetapi dibatalkan oleh PTUN,” ujar Seno Aji setelah menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Provinsi Kaltim, Selasa (28/10/2026).
Oleh karena itu, karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran upah membuat persoalan ini kembali disampaikan perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan bersama Pemprov Kaltim. Mereka berharap bisa dipertemukan kembali dengan pihak perusahaan, untuk mencari penyelesaian atas hak yang belum terpenuhi.
Selain itu Seno Aji juga mengaku belum mengetahui secara langsung persoalan ini, karena kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat. Meski demikian, dirinya menegaskan Pemprov Kaltim akan mendorong penyelesaian melalui instansi yang berwenang.
“Kami meminta Disnakertrans Kaltim memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan, bahkan memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pemenuhan hak pekerja harus menjadi perhatian setiap perusahaan. Maka dari itu, persoalan yang belum terselesaikan sangat perlu ditindaklanjuti agar tidak terus berlarut-larut.
Sebagai tindak lanjut, ungkap Seno, pihaknya memerintahkan Disnakertrans Kaltim untuk kembali memanggil pihak perusahaan pelayaran yang bersangkutan guna meminta penjelasan terkait tunggakan upah lembur tersebut. Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan menyurati PT PHM agar persoalan ini diteruskan kepada perusahaan subkontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan migas tersebut.
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja di wilayah Kaltim ini benar-benar mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Seno.
Editor: Aspian Nur