Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim pada Kamis (29/10/2026) Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebutkan, dua entitas bisnis yang dijerat hukum tersebut yakni PT STP dan PT JMS.
“Kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ini beroperasi di Kecamatan Muara Muntai, Kukar, serta memiliki area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang saling berhimpitan di bawah kepemilikan satu holding,” jelasnya.
Endar mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan ahli, dan olah TKP, Polda Kaltim menetapkan PT STP dan PT JMS sebagai tersangka korporasi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan ahli, kebakaran di areal HGU PT STP terjadi pada rentang 18 Agustus hingga 5 September 2026 dengan luasan lahan hangus mencapai 239 hektare. Sementara di area konsesi PT JMS, kebakaran terjadi sejak 5 Agustus hingga September 2026 dengan estimasi luasan yang tidak jauh berbeda.
Atas tindak pidana lingkungan tersebut, kedua korporasi ini dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, hingga Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara beserta denda.
Selain membidik korporasi, Polda Kaltim beserta jajaran polres juga menangani total 37 Laporan Polisi (LP) kasus karhutla. Sebanyak 30 LP di antaranya merupakan perkara perorangan dengan penetapan 31 orang sebagai tersangka.
Endar menerangkan, modus operandi yang ditemukan pada pelaku perorangan mayoritas dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan untuk perladangan berpindah di wilayah pedalaman.
“Penyidik tidak menemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Modusnya murni pembukaan lahan perladangan,” ujar Kapolda.
Total luas lahan terbakar yang masuk dalam proses hukum 37 LP tersebut mencapai 4.180,86 hektare.
Secara akumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat ada 15.747 hotspot (10.461 titik api/fire spot) dengan total luasan lahan terbakar di Kaltim menembus 6.516,81 hektare.
Kabupaten Kukar mencatatkan kerusakan lahan terluas mencapai 2.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
Saat ini, sebanyak 20 berkas perkara karhutla telah dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Editor: Erwin
Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim pada Kamis (29/10/2026) Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebutkan, dua entitas bisnis yang dijerat hukum tersebut yakni PT STP dan PT JMS.
“Kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ini beroperasi di Kecamatan Muara Muntai, Kukar, serta memiliki area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang saling berhimpitan di bawah kepemilikan satu holding,” jelasnya.
Endar mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan ahli, dan olah TKP, Polda Kaltim menetapkan PT STP dan PT JMS sebagai tersangka korporasi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan ahli, kebakaran di areal HGU PT STP terjadi pada rentang 18 Agustus hingga 5 September 2026 dengan luasan lahan hangus mencapai 239 hektare. Sementara di area konsesi PT JMS, kebakaran terjadi sejak 5 Agustus hingga September 2026 dengan estimasi luasan yang tidak jauh berbeda.
Atas tindak pidana lingkungan tersebut, kedua korporasi ini dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, hingga Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara beserta denda.
Selain membidik korporasi, Polda Kaltim beserta jajaran polres juga menangani total 37 Laporan Polisi (LP) kasus karhutla. Sebanyak 30 LP di antaranya merupakan perkara perorangan dengan penetapan 31 orang sebagai tersangka.
Endar menerangkan, modus operandi yang ditemukan pada pelaku perorangan mayoritas dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan untuk perladangan berpindah di wilayah pedalaman.
“Penyidik tidak menemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Modusnya murni pembukaan lahan perladangan,” ujar Kapolda.
Total luas lahan terbakar yang masuk dalam proses hukum 37 LP tersebut mencapai 4.180,86 hektare.
Secara akumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat ada 15.747 hotspot (10.461 titik api/fire spot) dengan total luasan lahan terbakar di Kaltim menembus 6.516,81 hektare.
Kabupaten Kukar mencatatkan kerusakan lahan terluas mencapai 2.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
Saat ini, sebanyak 20 berkas perkara karhutla telah dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Editor: Erwin