Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lubang bekas galian di sejumlah ruas jalan Samarinda yang ditutup seadanya tidak hanya merusak estetika dan permukaan jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lubang bekas galian di sejumlah ruas jalan Samarinda yang ditutup seadanya tidak hanya merusak estetika dan permukaan jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pengerjaan yang semula dikira warga sebagai proyek jaringan telekomunikasi resmi tersebut rupanya merupakan modus operandi sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) serta jaringan bawah tanah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat pengawasan wilayah melalui optimalisasi program smart city yang terintegrasi dengan penambahan jaringan kamera pengawas (CCTV).
Sebab smart city semestinya berfungsi sebagai sarana pengawasan menyeluruh yang terhubung langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Harusnya smart city itu sistem kontrol secara keseluruhan. Artinya tidak hanya menyangkut masalah programnya saja, tetapi juga pengawasannya," kata Deni.
Penambahan CCTV di titik-titik rawan yang belum terjangkau pengawasan juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Rekaman kamera pengawas yang tersedia sebelumnya disebut memang telah membantu penelusuran kasus.
Namun perluasan jangkauan pengawasan tetap diperlukan dan diharapkan dapat memudahkan identifikasi pelaku, serta mencegah kejadian serupa terulang.
Selain memperketat pengawasan digital, Deni juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas penggalian mencurigakan, khususnya pekerjaan mengatasnamakan proyek pembangunan yang tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan maupun RT setempat.
"Kami ingin itu lebih ditingkatkan lagi supaya hal-hal pencurian dan sebagainya bisa tereduksi," ucap Deni.
Disamping penanganan pidana, Komisi III DPRD Samarinda juga telah mempertanyakan kondisi jalan terdampak kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Perbaikan bekas galian perlu segera dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan semakin parah, serta menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
"Karena kami tidak ingin ada kecelakaan ditimbulkan oleh itu. Sudah, itu sudah terkonfirmasi dan akan dilaksanakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian kabel terungkap setelah muncul lebih dari 60 titik galian di Jalan Cipto Mangunkusumo dan kawasan sekitarnya di Samarinda Seberang. Bahkan, penggalian ilegal itu juga ditemukan di sepanjang Jalan A M Sangaji hingga Jalan Hasan Basri.
Pengerjaan dilakukan secara masif pada malam hari oleh para pelaku yang mengenakan rompi agar menyerupai petugas resmi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak pernah menerbitkan izin atas pekerjaan tersebut. Kepolisian pun telah menetapkan empat tersangka utama, yang terdiri dari tiga warga luar daerah dan satu warga lokal dari kasus ini.
Editor: Aspian Nur
Pengerjaan yang semula dikira warga sebagai proyek jaringan telekomunikasi resmi tersebut rupanya merupakan modus operandi sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) serta jaringan bawah tanah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat pengawasan wilayah melalui optimalisasi program smart city yang terintegrasi dengan penambahan jaringan kamera pengawas (CCTV).
Sebab smart city semestinya berfungsi sebagai sarana pengawasan menyeluruh yang terhubung langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Harusnya smart city itu sistem kontrol secara keseluruhan. Artinya tidak hanya menyangkut masalah programnya saja, tetapi juga pengawasannya," kata Deni.

Penambahan CCTV di titik-titik rawan yang belum terjangkau pengawasan juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Rekaman kamera pengawas yang tersedia sebelumnya disebut memang telah membantu penelusuran kasus.
Namun perluasan jangkauan pengawasan tetap diperlukan dan diharapkan dapat memudahkan identifikasi pelaku, serta mencegah kejadian serupa terulang.
Selain memperketat pengawasan digital, Deni juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas penggalian mencurigakan, khususnya pekerjaan mengatasnamakan proyek pembangunan yang tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan maupun RT setempat.
"Kami ingin itu lebih ditingkatkan lagi supaya hal-hal pencurian dan sebagainya bisa tereduksi," ucap Deni.

Disamping penanganan pidana, Komisi III DPRD Samarinda juga telah mempertanyakan kondisi jalan terdampak kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Perbaikan bekas galian perlu segera dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan semakin parah, serta menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
"Karena kami tidak ingin ada kecelakaan ditimbulkan oleh itu. Sudah, itu sudah terkonfirmasi dan akan dilaksanakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian kabel terungkap setelah muncul lebih dari 60 titik galian di Jalan Cipto Mangunkusumo dan kawasan sekitarnya di Samarinda Seberang. Bahkan, penggalian ilegal itu juga ditemukan di sepanjang Jalan A M Sangaji hingga Jalan Hasan Basri.

Pengerjaan dilakukan secara masif pada malam hari oleh para pelaku yang mengenakan rompi agar menyerupai petugas resmi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak pernah menerbitkan izin atas pekerjaan tersebut. Kepolisian pun telah menetapkan empat tersangka utama, yang terdiri dari tiga warga luar daerah dan satu warga lokal dari kasus ini.
Editor: Aspian Nur










Pusat gempa berada di darat 153 km tenggara Oksibil
29 Okt 2026, 10:26:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG