Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tagihan pekerjaan dan suplai material senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Mulya Medika kini menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tagihan pekerjaan dan suplai material senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Mulya Medika kini menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
CV Satu Dua menggugat empat pihak karena menilai hak pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan pada 2024 belum terpenuhi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 129/Pdt.G/2026/PN Smr pada 18 Mei 2026. Para tergugat terdiri atas PT Roda Prima, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), PT Mira Mulya Abadi Medical (MMAM), dan RS Mulya Medika.
Kuasa hukum CV Satu Dua, Syamsudi mengatakan, kliennya terlibat dalam pekerjaan dan penyediaan material selama sekitar empat bulan, mulai Maret hingga Juni 2024. Setelah pekerjaan selesai, CV Satu Dua mengajukan penagihan, tetapi pembayaran yang diharapkan belum terealisasi.
“Pada prinsipnya dengan selesainya pembangunan rumah sakit itu, harapan kami selaku supplier dan yang menyelesaikan pekerjaan tersebut dibayar. Hak kami harus dibayar,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).
Ia menyebut material yang disuplai antara lain pipa, saluran kabel untuk kebutuhan pendingin ruangan (AC), serta jaringan pendukung rumah sakit lainnya. Sebelum menggugat, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada para pihak terkait, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Menurut Syamsudin, persidangan kini memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“PT Roda Prima mengakui, tergugat dua juga mengakui. Tapi kalau mau bayar, tidak bayar. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT NKE, PT MMAM, dan RS Mulya Medika Harkin Suradanun, membantah adanya hubungan kontraktual langsung antara kliennya dan CV Satu Dua.
Harkin menegaskan, dalam perkara wanprestasi, hubungan hukum antara para pihak harus dibuktikan melalui kesepakatan atau kontrak. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, ia menilai hubungan pengadaan barang justru terjadi antara CV Satu Dua dan PT Roda Prima.
“Secara simpel, penggugat merupakan supplier dari Tergugat I. Kontrak kerja sama penyediaan barang itu antara penggugat dengan Tergugat I, yaitu PT Roda Prima,” jelasnya.
Ia menerangkan, PT Roda Prima merupakan subkontraktor PT NKE sebagai kontraktor utama proyek. Menurut Harkin, kewajiban pembayaran dari RS Mulya Medika kepada PT NKE dan dari PT NKE kepada PT Roda Prima telah diselesaikan.
“PT NKE telah menyelesaikan kesepakatan pembayaran dengan PT Roda Prima, yang diperkuat berita acara final account senilai sekitar Rp6,5 miliar di luar PPN. Jadi, seluruh kewajiban kontraktor utama kepada subkontraktor, dalam hal ini PT Roda Prima, telah diselesaikan,” tegasnya.
Kedua pihak kini mempertahankan dalil masing-masing di persidangan. Sementara itu, penilaian atas hubungan hukum, alat bukti, dan tuntutan pembayaran tersebut menjadi kewenangan majelis hakim PN Samarinda yang memeriksa perkara.
Editor: Erwin
CV Satu Dua menggugat empat pihak karena menilai hak pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan pada 2024 belum terpenuhi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 129/Pdt.G/2026/PN Smr pada 18 Mei 2026. Para tergugat terdiri atas PT Roda Prima, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), PT Mira Mulya Abadi Medical (MMAM), dan RS Mulya Medika.
Kuasa hukum CV Satu Dua, Syamsudi mengatakan, kliennya terlibat dalam pekerjaan dan penyediaan material selama sekitar empat bulan, mulai Maret hingga Juni 2024. Setelah pekerjaan selesai, CV Satu Dua mengajukan penagihan, tetapi pembayaran yang diharapkan belum terealisasi.
“Pada prinsipnya dengan selesainya pembangunan rumah sakit itu, harapan kami selaku supplier dan yang menyelesaikan pekerjaan tersebut dibayar. Hak kami harus dibayar,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).

Ia menyebut material yang disuplai antara lain pipa, saluran kabel untuk kebutuhan pendingin ruangan (AC), serta jaringan pendukung rumah sakit lainnya. Sebelum menggugat, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada para pihak terkait, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Menurut Syamsudin, persidangan kini memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“PT Roda Prima mengakui, tergugat dua juga mengakui. Tapi kalau mau bayar, tidak bayar. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT NKE, PT MMAM, dan RS Mulya Medika Harkin Suradanun, membantah adanya hubungan kontraktual langsung antara kliennya dan CV Satu Dua.

Harkin menegaskan, dalam perkara wanprestasi, hubungan hukum antara para pihak harus dibuktikan melalui kesepakatan atau kontrak. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, ia menilai hubungan pengadaan barang justru terjadi antara CV Satu Dua dan PT Roda Prima.
“Secara simpel, penggugat merupakan supplier dari Tergugat I. Kontrak kerja sama penyediaan barang itu antara penggugat dengan Tergugat I, yaitu PT Roda Prima,” jelasnya.
Ia menerangkan, PT Roda Prima merupakan subkontraktor PT NKE sebagai kontraktor utama proyek. Menurut Harkin, kewajiban pembayaran dari RS Mulya Medika kepada PT NKE dan dari PT NKE kepada PT Roda Prima telah diselesaikan.
“PT NKE telah menyelesaikan kesepakatan pembayaran dengan PT Roda Prima, yang diperkuat berita acara final account senilai sekitar Rp6,5 miliar di luar PPN. Jadi, seluruh kewajiban kontraktor utama kepada subkontraktor, dalam hal ini PT Roda Prima, telah diselesaikan,” tegasnya.







Kedua pihak kini mempertahankan dalil masing-masing di persidangan. Sementara itu, penilaian atas hubungan hukum, alat bukti, dan tuntutan pembayaran tersebut menjadi kewenangan majelis hakim PN Samarinda yang memeriksa perkara.
Editor: Erwin


430 kali dibaca



Pusat gempa berada di laut 30 km timur laut Mbay, Nagekeo
26 Okt 2026, 11:53:42 WIB • Kedalaman 13 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG
