Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan ribuan hasil tangkapan kamera tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas back office Satlantas untuk memastikan identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kamera ETLE meng-capture rata-rata 1.000 pelanggaran per hari di jalan raya Kota Samarinda,” ujarnya pada Selasa (27/10/2026)
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian memilah rekaman yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti. Proses ini diperlukan agar penindakan berdasarkan bukti elektronik dapat dilakukan secara tepat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan perlengkapan keselamatan berkendara, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mayoritas hasil tangkapan kamera ETLE didominasi oleh pelanggaran pengendara tanpa helm dan sabuk pengaman,” katanya.
Selain pelanggaran keselamatan, petugas juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data dalam basis data kepolisian. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian identitas kendaraan.
“Proses validasi back office petugas juga mengidentifikasi adanya indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu,” ucap La Ode.
Saat ini, pengawasan melalui ETLE statis di Samarinda didukung delapan titik kamera yang tersebar di sejumlah kawasan jalan dan persimpangan.
Delapan titik tersebut meliputi Check Point Lembuswana, E-Police Lembuswana, Check Point Simpang Muara, E-Police Simpang Muara, Check Point Jembatan Mahakam, Check Point Kusuma Bangsa, Check Point Jembatan Mahkota II, serta Check Point Simpang Alaya.
Keberadaan kamera tersebut diharapkan membantu meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Pengawasan ETLE kami optimalkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026. Penindakan ini juga dibarengi dengan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas,” tuturnya.
La Ode mengungkapkan, hingga Oktober 2026, Satlantas Polresta Samarinda mencatat akumulasi 146 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat diimbau senantiasa mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta melengkapi kelengkapan keselamatan berkendara,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan ribuan hasil tangkapan kamera tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas back office Satlantas untuk memastikan identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kamera ETLE meng-capture rata-rata 1.000 pelanggaran per hari di jalan raya Kota Samarinda,” ujarnya pada Selasa (27/10/2026)
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian memilah rekaman yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti. Proses ini diperlukan agar penindakan berdasarkan bukti elektronik dapat dilakukan secara tepat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan perlengkapan keselamatan berkendara, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mayoritas hasil tangkapan kamera ETLE didominasi oleh pelanggaran pengendara tanpa helm dan sabuk pengaman,” katanya.
Selain pelanggaran keselamatan, petugas juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data dalam basis data kepolisian. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian identitas kendaraan.
“Proses validasi back office petugas juga mengidentifikasi adanya indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu,” ucap La Ode.
Saat ini, pengawasan melalui ETLE statis di Samarinda didukung delapan titik kamera yang tersebar di sejumlah kawasan jalan dan persimpangan.
Delapan titik tersebut meliputi Check Point Lembuswana, E-Police Lembuswana, Check Point Simpang Muara, E-Police Simpang Muara, Check Point Jembatan Mahakam, Check Point Kusuma Bangsa, Check Point Jembatan Mahkota II, serta Check Point Simpang Alaya.
Keberadaan kamera tersebut diharapkan membantu meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Pengawasan ETLE kami optimalkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026. Penindakan ini juga dibarengi dengan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas,” tuturnya.
La Ode mengungkapkan, hingga Oktober 2026, Satlantas Polresta Samarinda mencatat akumulasi 146 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat diimbau senantiasa mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta melengkapi kelengkapan keselamatan berkendara,” pungkasnya.
Editor: Erwin