Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan opsi rekayasa lalu lintas satu arah di kawasan yang juga kerap dijadikan sarana olahraga itu untuk mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya aktivitas pedagang dan pengunjung. Hanya saja itu masih menunggu kepastian dasar hukum penataan UMKM.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya belum dapat menerapkan pengaturan secara menyeluruh sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan landasan hukum yang memperbolehkan aktivitas pedagang di lokasi tersebut. “Kalau sudah ada landasan hukumnya itu diperkenankan, kami nanti akan mengatur tentang arus lalu lintasnya,” kata Manalu.
Satu diantara opsi yang dapat diterapkan ialah sistem satu arah. Kendaraan nantinya diarahkan masuk melalui Jalan AW Syahranie sementara akses dari ruas jalan lain, termasuk yang berada di sekitar Jalan Kadrie Oening Gang Respen, masih akan dikaji untuk menentukan pola keluar-masuk kendaraan.
Rekayasa tersebut diperlukan agar arus kendaraan lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas jalan sekitar Polder Air Hitam.
Selain itu titik-titik parkir juga akan diatur setelah pemerintah menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). “Kalau memang tidak ada (dasar aturan pengelolaan parkir), gratiskan saja semuanya tapi dengan catatan,pola-pola parkirnya dan arus lalu lintasnya tetap kita atur, kita buat sistem satu arah supaya tidak terjadi kemacetan,” papar Manalu.
Terkait pengelolaan parkir, Manalu menilai pembentukan juru parkir perlu disertai aturan yang jelas agar aktivitas parkir yang tumbuh tidak memunculkan jukir liar. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pengelolaan parkir dapat melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) di tingkat kelurahan, apabila skema tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya tetap harus mengikuti kaidah dan aturan perparkiran yang ditetapkan Dishub Samarinda.
Penataan parkir dan arus lalu lintas ini menjadi bagian dari rencana pembenahan kawasan Polder Air Hitam yang sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena kendaraan parkir di sisi jalan, hingga mengganggu jalur pejalan kaki dan memicu kemacetan.
Sementara itu, Pemkot Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Ulu dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) sebelumnya telah membahas rencana pemusatan lapak UMKM dalam kawasan terpadu.
Namun, pembangunan tenan masih terkendala penyesuaian anggaran, sedangkan mekanisme pengelolaan sementara kawasan juga masih memerlukan kepastian dasar hukum.
Penentuan lokasi parkir maupun titik yang diperbolehkan untuk pedagang akan bergantung pada keputusan pemkot.
Setelah aspek legalitasnya jelas, pengaturan lalu lintas dan parkir dapat ditindaklanjuti agar aktivitas UMKM tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan. "Daripada itu menjadi oknum-oknum jukir liar, makanya ini harus diselesaikan secepatnya, tapi dengan ada dasar aturan itu diperkenankan, lebih bagus BUMRT,” tutup Manalu.
Editor: Aspian Nur
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan opsi rekayasa lalu lintas satu arah di kawasan yang juga kerap dijadikan sarana olahraga itu untuk mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya aktivitas pedagang dan pengunjung. Hanya saja itu masih menunggu kepastian dasar hukum penataan UMKM.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya belum dapat menerapkan pengaturan secara menyeluruh sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan landasan hukum yang memperbolehkan aktivitas pedagang di lokasi tersebut. “Kalau sudah ada landasan hukumnya itu diperkenankan, kami nanti akan mengatur tentang arus lalu lintasnya,” kata Manalu.
Satu diantara opsi yang dapat diterapkan ialah sistem satu arah. Kendaraan nantinya diarahkan masuk melalui Jalan AW Syahranie sementara akses dari ruas jalan lain, termasuk yang berada di sekitar Jalan Kadrie Oening Gang Respen, masih akan dikaji untuk menentukan pola keluar-masuk kendaraan.
Rekayasa tersebut diperlukan agar arus kendaraan lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas jalan sekitar Polder Air Hitam.
Selain itu titik-titik parkir juga akan diatur setelah pemerintah menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). “Kalau memang tidak ada (dasar aturan pengelolaan parkir), gratiskan saja semuanya tapi dengan catatan,pola-pola parkirnya dan arus lalu lintasnya tetap kita atur, kita buat sistem satu arah supaya tidak terjadi kemacetan,” papar Manalu.
Terkait pengelolaan parkir, Manalu menilai pembentukan juru parkir perlu disertai aturan yang jelas agar aktivitas parkir yang tumbuh tidak memunculkan jukir liar. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pengelolaan parkir dapat melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) di tingkat kelurahan, apabila skema tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya tetap harus mengikuti kaidah dan aturan perparkiran yang ditetapkan Dishub Samarinda.
Penataan parkir dan arus lalu lintas ini menjadi bagian dari rencana pembenahan kawasan Polder Air Hitam yang sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena kendaraan parkir di sisi jalan, hingga mengganggu jalur pejalan kaki dan memicu kemacetan.
Sementara itu, Pemkot Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Ulu dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) sebelumnya telah membahas rencana pemusatan lapak UMKM dalam kawasan terpadu.